TRENGGALEK NJENGGELEK- Isu kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri sebesar 12 persen lengkap dengan pencairan rapel pada 2026 kembali ramai di media sosial. Sejumlah video YouTube dan pesan berantai menyebut pemerintah telah memberi lampu hijau, bahkan diklaim dana rapel sudah mulai ditransfer otomatis ke rekening pensiunan sejak awal tahun ini.
Narasi tersebut cepat menyebar dan memunculkan harapan di kalangan pensiunan. Apalagi, klaim kenaikan 12 persen disandingkan dengan istilah “rapel” yang seolah menggambarkan adanya pembayaran kekurangan gaji beberapa bulan ke belakang. Namun, setelah ditelusuri, informasi viral itu tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta kebijakan yang berlaku saat ini.
Isu Viral Kenaikan Gaji 12 Persen
Dalam sejumlah konten viral, disebutkan bahwa gaji pensiunan 2026 mengalami kenaikan signifikan hingga 12 persen. Padahal, kenaikan dengan persentase tersebut bukanlah kebijakan baru. Penyesuaian gaji pensiunan 12 persen sudah diberlakukan sejak Januari 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan masih menjadi dasar pembayaran hingga 2025 serta berlanjut ke 2026.
Fakta di lapangan menunjukkan, gaji pensiunan yang diterima pada Januari dan Februari 2026 masih sama seperti tahun sebelumnya. Tidak ada tambahan persentase baru maupun rapelan yang menyertai pembayaran tersebut.
Klarifikasi Resmi PT Taspen
Menanggapi simpang siur informasi tersebut, PT Taspen kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel pada 2026. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 dan masih relevan hingga awal Februari 2026.
“Besaran rapel, apabila suatu saat ditetapkan, sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Tidak semua peserta akan menerima nominal maksimal seperti yang sering diklaim,” demikian penjelasan Taspen.
Taspen menegaskan, tanpa adanya regulasi baru berupa PP atau Peraturan Presiden, lembaga pengelola dana pensiun tidak dapat melakukan penyesuaian pembayaran. Artinya, gaji pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri masih sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pembayaran Tetap Normal dan Tepat Waktu
Meski tidak ada kenaikan baru, Taspen memastikan pembayaran gaji pensiun tetap berjalan normal dan tepat waktu setiap tanggal 1 setiap bulan, termasuk saat bertepatan dengan hari libur. Skema pencairan juga semakin fleksibel, mulai dari transfer bank, kantor pos, layanan antar ke rumah bagi pensiunan dengan keterbatasan mobilitas, hingga penarikan tunai di minimarket tertentu.
Dalam setiap layanan, Taspen menerapkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, sebagai bentuk komitmen menjaga hak peserta.
Imbauan Waspada Hoaks
Taspen mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi viral yang mencatut nama instansi atau pejabat negara. Informasi resmi terkait pensiun hanya diumumkan melalui kanal resmi Taspen dan pemerintah.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan maupun pencairan rapel 2026. Pensiunan diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi menyesatkan.
Editor : Ichaa Melinda Putri