TRENGGALEK NJENGGELEK- Isu kenaikan gaji pensiunan hingga 16 persen disertai rapel kembali ramai dibicarakan di media sosial dan grup percakapan. Beragam narasi menyebut kebijakan tersebut sudah ditegaskan dan tinggal menunggu pencairan ke rekening penerima. Kabar ini memicu harapan sekaligus kegelisahan di kalangan pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Dalam sejumlah video YouTube dan pesan berantai, publik disuguhkan penjelasan yang terdengar meyakinkan. Disebutkan adanya penegasan kebijakan kenaikan pensiun, bahkan dikaitkan dengan kerangka APBN. Namun di sisi lain, muncul pula angka berbeda seperti 14 persen, tanpa disertai kejelasan dasar hukum dan waktu pelaksanaan. Kondisi ini membuat banyak pensiunan bingung membedakan antara pengumuman kebijakan dan pencairan dana yang sesungguhnya.
Isu Viral Kenaikan dan Rapel Pensiun
Narasi yang beredar luas menekankan bahwa penegasan kebijakan tidak selalu identik dengan pencairan langsung. Dalam video viral tersebut, publik diingatkan agar tidak terburu-buru menyimpulkan perubahan saldo, karena proses administrasi, verifikasi data, hingga penyesuaian sistem pembayaran membutuhkan waktu. Namun, kuatnya penyebutan angka persentase tanpa rujukan resmi justru memicu spekulasi baru di tengah masyarakat.
Klarifikasi Resmi PT Taspen
Menanggapi kondisi tersebut, PT Taspen (Persero) Kediri memberikan penegasan tegas. Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, Taspen menyatakan hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Taspen menegaskan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah. Apabila ada perubahan atau penyesuaian, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, informasi mengenai kenaikan pensiun atau pencairan rapel yang beredar saat ini dinilai belum memiliki dasar hukum.
Rapel Bergantung Aturan Resmi
Terkait isu rapel, Taspen menjelaskan bahwa pembayaran rapelan hanya dapat dilakukan jika terdapat keputusan resmi yang menetapkan penyesuaian berlaku surut. Besaran rapel pun tidak bersifat seragam karena bergantung pada golongan, masa kerja, dan dasar pensiun masing-masing penerima. Hingga saat ini, Taspen memastikan belum ada instruksi pemerintah mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun sampai pertengahan Desember 2025, tidak ada kebijakan baru terkait kenaikan pensiun pokok maupun tunjangan lainnya.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
Taspen juga mengingatkan pentingnya prinsip pelayanan 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Masyarakat diminta waspada terhadap informasi tidak resmi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Untuk memastikan kebenaran informasi, pensiunan dianjurkan hanya merujuk kanal resmi Taspen melalui call center 1500 919, akun media sosial resmi, atau situs www.taspen.co.id
. Hingga ada pengumuman resmi pemerintah, isu kenaikan dan rapel pensiun 2026 dipastikan masih sebatas klaim yang belum dapat dijadikan pegangan.