TRENGGALEK NJENGGELEK- Isu kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 kembali ramai diperbincangkan setelah sebuah video viral di media sosial menampilkan sosok yang menyerupai Menteri Keuangan RI. Dalam video tersebut disebutkan gaji pensiunan akan naik 12 persen dan disertai rapel yang diklaim cair pada Februari 2026. Informasi itu cepat menyebar di grup WhatsApp dan Facebook, memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan.
Video tersebut bahkan menyebut tanggal pencairan secara spesifik, sehingga banyak pensiunan langsung mempertanyakan kebenarannya. Namun setelah ditelusuri, narasi dalam video viral itu tidak memiliki rujukan kebijakan resmi dan tidak pernah diumumkan melalui kanal pemerintah.
Video Viral Terbukti Hoaks Berbasis AI
Hasil penelusuran menunjukkan video yang mengklaim kenaikan gaji pensiunan 12 persen tersebut merupakan hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan (AI). Klarifikasi resmi juga telah disampaikan melalui akun media sosial Menteri Keuangan yang menegaskan bahwa video tersebut bukan pernyataan resmi dan termasuk hoaks.
Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada konten digital yang mengatasnamakan pejabat negara tanpa rujukan resmi. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan fiskal, termasuk kenaikan gaji pensiunan, selalu disertai regulasi tertulis dan pengumuman resmi.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun 2026
Menanggapi ramainya isu tersebut, PT TASPEN (Persero) Kediri kembali menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 maupun pembayaran rapel. Pernyataan ini merujuk pada klarifikasi resmi TASPEN yang dirilis pada 17 November 2025.
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan kenaikan atau penyesuaian pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat dan hanya berlaku setelah ditetapkan melalui regulasi resmi. Hingga pertengahan Desember 2025, tidak terdapat keputusan baru terkait penyesuaian pensiun pokok bagi PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
Dasar Hukum Masih PP Nomor 8 Tahun 2024
Secara hukum, pembayaran gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan 12 persen dan berlaku sejak 1 Januari 2024. Itu merupakan kenaikan resmi terakhir yang menjadi dasar pembayaran pensiun hingga sekarang.
TASPEN juga menegaskan bahwa belum ada instruksi pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Oleh karena itu, klaim pencairan rapel pada Februari 2026 dipastikan tidak benar.
Imbauan Waspada dan Gunakan Kanal Resmi
TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarga agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti situs taspen.co.id, media sosial resmi TASPEN, atau Call Center 1500 919. Masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang meminta data pribadi, nomor rekening, PIN, atau OTP dengan dalih percepatan pencairan dana.
Sebagai penutup, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi viral, serta menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun ke depan.
Editor : Ichaa Melinda Putri