Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Viral Klaim PP 11/2025 Naikkan Pensiun hingga 280 Persen, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun Pokok

Ichaa Melinda Putri • Sabtu, 7 Februari 2026 | 19:50 WIB
Viral Klaim PP 11/2025 Naikkan Pensiun hingga 280 Persen, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun Pokok
Viral Klaim PP 11/2025 Naikkan Pensiun hingga 280 Persen, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun Pokok

TRENGGALEK NJENGGELEK- Isu kenaikan pensiun kembali viral di media sosial setelah beredar video YouTube yang mengklaim Presiden telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 dengan isi kenaikan pensiun terendah hingga 280 persen, lengkap dengan kepastian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan. Narasi tersebut cepat menyebar dan memicu antusiasme sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta keluarga penerima manfaat.

Dalam video itu disebutkan bahwa kebijakan negara menjamin hidup terhormat di hari tua, termasuk pembayaran THR dua pekan sebelum Idulfitri 2025 dan gaji ke-13 pada Juni 2025. Klaim lain menyebut kenaikan ekstrem untuk pensiun terendah serta penegasan pemerintah soal verifikasi data dan kewaspadaan penipuan. Namun, klaim tersebut tidak disertai rujukan teknis penetapan kenaikan pensiun pokok yang dapat diverifikasi publik.

Klarifikasi Resmi TASPEN: Belum Ada Kenaikan Pensiun Pokok

Menanggapi ramainya kabar viral, PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi TASPEN pada 17 November 2025.

TASPEN menilai penting meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan salah paham. Seluruh kebijakan pensiun, termasuk kenaikan dan rapelan, merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi jika telah ditetapkan melalui regulasi yang sah.

Dasar Hukum Masih PP Nomor 8 Tahun 2024

TASPEN menegaskan, dasar pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya dengan penyesuaian berlaku sejak 1 Januari 2024. Sampai pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan baru terkait kenaikan pensiun untuk tahun berikutnya.

Selain itu, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi tentang rapel yang diklaim akan cair bersamaan dengan kebijakan baru dipastikan tidak benar.

Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Hoaks

Dalam pelayanan, TASPEN menegaskan komitmen prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk menjaga akurasi dan kepercayaan peserta.

TASPEN juga mengimbau pensiunan dan keluarga untuk memeriksa informasi melalui kanal resmi dan waspada terhadap permintaan data pribadi. Informasi valid dapat diperoleh melalui Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan www.taspen.co.id
.

Kesimpulan: Klaim viral terkait PP 11/2025 yang menyebut kenaikan pensiun hingga 280 persen tidak dapat dijadikan pegangan untuk kenaikan pensiun pokok. Hingga kini, belum ada keputusan resmi Pemerintah tentang kenaikan pensiun pokok atau rapelan. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi dan tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#PP 11 2025 #rapel pensiunan #kenaikan pensiun #pensiun pns #taspen