Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Viral Klaim Gaji Pensiunan Naik 280 Persen dan THR Cair Sebelum Lebaran, Ini Penjelasan Resmi TASPEN soal Fakta Sebenarnya

Ichaa Melinda Putri • Sabtu, 7 Februari 2026 | 19:55 WIB
Viral Klaim Gaji Pensiunan Naik 280 Persen dan THR Cair Sebelum Lebaran, Ini Penjelasan Resmi TASPEN soal Fakta Sebenarnya
Viral Klaim Gaji Pensiunan Naik 280 Persen dan THR Cair Sebelum Lebaran, Ini Penjelasan Resmi TASPEN soal Fakta Sebenarnya

TRENGGALEK NJENGGELEK- Isu kenaikan gaji pensiunan hingga ratusan persen kembali viral di media sosial dan YouTube. Narasi yang beredar menyebut Presiden telah menandatangani aturan baru yang menjamin THR dan gaji ke-13 cair sebelum Lebaran, bahkan mengklaim pensiunan terendah akan menikmati lonjakan hingga 280 persen. Informasi ini memantik harapan besar sekaligus kecemasan di kalangan pensiunan dan keluarga mereka.

Dalam sejumlah video, publik disuguhi penjelasan panjang soal komitmen negara menghormati pengabdian pensiunan, jadwal pencairan THR, hingga janji hidup layak di hari tua. Namun, di tengah derasnya kabar viral tersebut, muncul klarifikasi resmi yang menegaskan bahwa tidak semua informasi yang beredar dapat dibenarkan.

Klarifikasi Resmi TASPEN soal Kenaikan Pensiun

PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok bagi PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima manfaat lainnya. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas simpang siurnya informasi di ruang digital yang berpotensi menyesatkan.

Menurut TASPEN, seluruh kebijakan terkait penyesuaian atau kenaikan pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat dan hanya sah apabila diumumkan melalui regulasi resmi. Hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat aturan baru yang mengatur kenaikan pensiun pokok ataupun pembayaran rapelan sebagaimana ramai diklaim di media sosial.

Soal Angka “Ratusan Persen” yang Dipelintir

TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran pensiun atau rapelan, apabila suatu saat ditetapkan, akan sangat bergantung pada sejumlah faktor. Di antaranya golongan, masa kerja, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama, apalagi otomatis mendapatkan kenaikan maksimal.

Narasi kenaikan ratusan persen dinilai kerap dipelintir tanpa konteks. Dalam praktik kebijakan, penyesuaian biasanya menyasar kelompok tertentu dengan penghasilan sangat rendah, sehingga secara persentase tampak besar dibanding nominal awal. Namun, hal tersebut tidak bisa digeneralisasi untuk seluruh pensiunan.

THR dan Gaji ke-13 Tetap Mengacu Aturan Resmi

Terkait THR dan gaji ke-13, TASPEN menegaskan mekanismenya tetap mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku setiap tahun. Apabila pemerintah telah menetapkan kebijakan pencairan, informasi resminya akan diumumkan melalui kanal resmi, bukan dari pesan berantai atau video viral.

Untuk mencegah keresahan, TASPEN mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada klaim pencairan atau kenaikan yang belum memiliki dasar hukum jelas. Seluruh informasi valid hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi perusahaan dan pemerintah.

Imbauan Waspada Hoaks dan Jaga Data Administrasi

Dalam pernyataannya, TASPEN kembali mengingatkan prinsip pelayanan berbasis 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi landasan agar hak peserta disalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.

Pensiunan dan keluarga diimbau aktif memeriksa kebenaran informasi melalui Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, atau situs resmi perusahaan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih tenang, tidak terjebak hoaks, dan menunggu kebijakan resmi pemerintah terkait pensiun dan tunjangan negara.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#Gaji Pensiunan #hoaks pensiun #kenaikan pensiun #taspen #thr pensiunan