TRENGGALEK NJENGGELEK- Isu kenaikan gaji pensiunan kembali viral di media sosial dan YouTube. Dalam sebuah video yang beredar luas, disebutkan bahwa gaji pensiunan terendah akan naik hingga ratusan persen. Video tersebut juga mengklaim THR dan gaji ke-13 dipastikan cair sebelum Lebaran 2026. Narasi ini sontak menyita perhatian jutaan pensiunan aparatur negara dan keluarganya.
Dalam video itu, pemerintah digambarkan memberi perhatian besar kepada rakyat kecil, pensiunan, dan aparatur negara. Disebutkan pula bahwa kebijakan tersebut telah diatur dalam regulasi resmi dan akan menjamin pembayaran tepat waktu. Namun, klaim tersebut memunculkan pertanyaan karena tidak disertai rujukan teknis maupun penjelasan otoritas resmi pengelola dana pensiun.
Klarifikasi TASPEN soal Kenaikan Gaji Pensiunan
Menanggapi ramainya isu kenaikan gaji pensiunan, PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menyampaikan bahwa informasi mengenai kenaikan pensiun yang beredar di masyarakat tidak memiliki dasar kebijakan yang sah. Seluruh keputusan terkait pensiun, baik bagi PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
TASPEN menilai klarifikasi ini penting agar para pensiunan tidak terpengaruh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi menimbulkan harapan keliru.
Rapelan dan Kenaikan Nominal Dipastikan Belum Ada
Selain isu kenaikan, TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi mengenai pencairan rapel yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar.
TASPEN menjelaskan, apabila di kemudian hari terdapat kebijakan penyesuaian, besaran manfaat akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan regulasi yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama, apalagi otomatis mendapatkan kenaikan maksimal sebagaimana narasi viral.
Komitmen Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Hoaks
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmennya menjalankan layanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama untuk memastikan hak peserta disalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun pokok seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum ada kebijakan lanjutan yang ditetapkan pemerintah.
TASPEN mengimbau masyarakat agar hanya mengakses informasi dari kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, serta situs resmi perusahaan, agar tidak terjebak hoaks terkait kenaikan gaji pensiunan.
Editor : Ichaa Melinda Putri