JAKARTA - Keputusan FTSE Russell tunda review indeks Indonesia yang semula dijadwalkan pada Maret 2026 menjadi perhatian pelaku pasar.
Penundaan ini berkaitan erat dengan proses reformasi pasar modal yang tengah dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam siaran pers yang dirilis Senin, 9 Februari 2026, FTSE Russell menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dinamika kebijakan baru yang berpotensi memengaruhi stabilitas dan konsistensi pasar.
Salah satu pemicunya adalah pengumuman OJK pada 29 Januari 2026 terkait komitmen penguatan integritas dan transparansi pasar modal nasional.
Tak lama berselang, BEI juga merilis peta jalan reformasi pasar pada 5 Februari 2026. Langkah ini dinilai positif dalam jangka panjang, namun di sisi lain menciptakan ketidakpastian jangka pendek yang berdampak pada proses evaluasi indeks global.
Alasan FTSE Russell Menunda Review Indeks Indonesia
FTSE Russell menyebut, masukan dari external advisory committees menjadi salah satu dasar utama keputusan.
Selain itu, terdapat potensi lonjakan turnover saham serta ketidakpastian dalam penentuan porsi free float di tengah berlangsungnya reformasi.
Baca Juga: Hari Pers Nasional 2026 Dipusatkan di Banten, Usung Tema Pers Sehat Ekonomi Berdaulat Bangsa Kuat
Dengan kondisi tersebut, review indeks Indonesia Maret 2026 resmi ditangguhkan. Kebijakan ini mengacu pada ketentuan exceptional market disruption sebagaimana diatur dalam indeks policy FTSE Russell.
Artinya, penundaan dilakukan untuk menjaga akurasi dan kredibilitas indeks global yang menjadi acuan investor institusional dunia.
Aksi Korporasi Saham Indonesia yang Ditangguhkan
Seiring keputusan FTSE Russell tunda review indeks Indonesia, sejumlah aksi korporasi untuk saham Indonesia yang tercatat dalam indeks FTSE juga dihentikan sementara. Penangguhan ini mencakup:
-
Penambahan saham baru, termasuk hasil IPO
-
Penghapusan saham akibat hasil review indeks
-
Perubahan segmen kapitalisasi
-
Penyesuaian jumlah saham beredar
-
Perubahan bobot investabilitas
-
Rights issue yang diasumsikan dijual
Langkah ini dilakukan guna menghindari distorsi perhitungan indeks di tengah perubahan regulasi dan struktur pasar.
Aksi Korporasi yang Tetap Berjalan
Meski demikian, FTSE Russell menegaskan tidak semua aksi korporasi dihentikan. Beberapa aksi tetap berjalan normal, antara lain penghapusan saham akibat merger, akuisisi, suspensi, kebangkrutan, atau delisting.
Selain itu, aksi korporasi tanpa penambahan modal seperti stock split, saham bonus, serta pembagian dividen reguler maupun dividen spesial tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak Pengaruhi Klasifikasi Negara Indonesia
FTSE Russell juga meluruskan bahwa keputusan ini tidak berkaitan dengan status atau klasifikasi negara Indonesia dalam indeks ekuitas LECG.
Dengan demikian, posisi Indonesia dalam klasifikasi pasar global tidak terdampak oleh penundaan review indeks tersebut.
Pengumuman klasifikasi negara berikutnya tetap dijadwalkan berlangsung pada 7 April 2026. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan investor global terhadap konsistensi kebijakan indeks.
Jadwal Pembaruan Selanjutnya
Ke depan, FTSE Russell akan terus memantau perkembangan reformasi pasar modal Indonesia. Pembaruan terbaru direncanakan akan disampaikan sebelum pengumuman quarterly review FTSE Global Equity Index Series yang dijadwalkan pada 22 Mei 2026, menjelang pelaksanaan review Juni 2026.
Bagi pelaku pasar, keputusan FTSE Russell tunda review indeks Indonesia ini menjadi sinyal penting untuk mencermati arah kebijakan regulator dan dampaknya terhadap likuiditas, arus dana asing, serta prospek saham-saham unggulan di BEI.
Baca Juga: Jelang 1 Februari 2026 Gaji Pensiun Disebut Naik dan Rapel Cair, TASPEN Tegaskan Fakta Sebenarnya
Dalam jangka panjang, reformasi pasar modal diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global, meski dalam jangka pendek memerlukan penyesuaian dan kesabaran dari seluruh pemangku kepentingan. (*)
Editor : Adinda Putri Sefiana