BLITAR KAWENTAR – Isu kenaikan pensiun dan rapel pensiunan kembali viral di media sosial dan YouTube. Sejumlah video beredar dengan narasi emosional, menyebut rapel pensiun sudah dialokasikan negara dan akan cair bertahap dalam waktu dekat. Klaim tersebut sontak memantik harapan sekaligus kegelisahan di kalangan pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, hingga ahli waris.
Dalam narasi viral itu, disebutkan bahwa rapel pensiun adalah hak yang tidak mungkin dibatalkan. Pencairan disebut hanya menunggu proses verifikasi data, bahkan ada klaim tanggal-tanggal tertentu sebagai patokan pencairan. Informasi ini menyebar cepat melalui grup WhatsApp keluarga pensiunan dan kanal media sosial lainnya.
Namun, di tengah derasnya kabar tersebut, PT TASPEN Kediri angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi agar publik tidak terjebak informasi yang keliru.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan pensiun. Penegasan ini berlaku bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, serta penerima berbagai tunjangan negara lainnya.
TASPEN menyebut informasi yang beredar di media sosial dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Seluruh kebijakan pensiun, termasuk penyesuaian atau kenaikan, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan hanya akan diumumkan secara resmi jika telah ditetapkan.
Rapel Tidak Otomatis, Nominal Bergantung Banyak Faktor
Terkait isu rapelan, TASPEN menjelaskan bahwa apabila suatu saat kebijakan resmi diterbitkan, besaran rapel tidak bersifat seragam. Nominal sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Karena itu, klaim bahwa semua pensiunan akan menerima rapel besar dipastikan tidak benar.
Selain itu, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan hingga pertengahan Desember 2025. Dengan demikian, kabar pencairan rapel yang beredar saat ini dipastikan tidak memiliki dasar hukum.
Komitmen Layanan dan Prinsip 5T
Dalam klarifikasinya, TASPEN juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk memastikan layanan berjalan akurat, bertanggung jawab, dan meminimalkan kesalahan administrasi.
TASPEN berharap penerapan prinsip tersebut dapat menjaga kepercayaan peserta, sekaligus memastikan setiap hak pensiun disalurkan sesuai ketentuan yang sah.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarganya agar tidak mudah percaya pada informasi viral terkait kenaikan pensiun dan rapel pensiunan. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs www.taspen.co.id.
Sebagai penegasan, hingga kini belum ada kebijakan baru Pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak harapan yang bersumber dari informasi tidak terverifikasi.
Baca Juga: Negeri Dongeng Papua Bernama Kalibarubi, Surga Tersembunyi di Biak dengan Air Jernih Bak Cermin
Editor : Dyah Wulandari