BLITAR KAWENTAR – Kabar soal kenaikan gaji pensiunan 2026 dan pencairan rapel yang disebut-sebut sudah cair ramai beredar di media sosial dan YouTube. Informasi tersebut viral karena menyebut pensiunan PNS, purnawirawan TNI–Polri, serta janda dan duda penerima manfaat akan menerima tambahan dana, bahkan dua kali pencairan dalam satu bulan.
Narasi itu memicu harapan besar. Tak sedikit pensiunan yang mengecek rekening berulang kali, menghubungi bank penyalur, hingga mendatangi kantor TASPEN. Namun, di tengah ramainya isu kenaikan gaji pensiunan 2026, fakta resmi justru berkata sebaliknya.
Isu Viral Kenaikan dan Rapel Pensiun
Dalam berbagai konten viral, disebutkan bahwa rapel kenaikan gaji pensiunan sudah mulai dicairkan secara nasional. Bahkan ada klaim dana sudah bergerak dari kas negara dan tinggal menunggu proses teknis perbankan. Isu lain yang ikut menguat adalah prediksi pencairan dobel pada Maret 2026.
Namun, klaim tersebut tidak disertai dasar hukum yang jelas. Inilah yang kemudian diluruskan oleh pihak berwenang.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi isu kenaikan gaji pensiunan 2026, PT TASPEN Kediri menegaskan hingga kini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait penyesuaian, kenaikan, maupun pembayaran rapel pensiun.
Baca Juga: Negeri Dongeng Papua Bernama Kalibarubi, Surga Tersembunyi di Biak dengan Air Jernih Bak Cermin
Dalam pernyataan resminya tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyatakan seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan penuh Pemerintah. Selama belum ada Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan turunan lainnya, maka tidak ada pencairan rapel yang dapat dilakukan.
TASPEN juga menegaskan bahwa informasi pencairan rapelan yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Saat ini, pembayaran gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga pertengahan Desember 2025, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan pensiun bagi:
-
Pensiunan PNS
-
Purnawirawan TNI
-
Purnawirawan Polri
-
Janda dan duda penerima manfaat
-
Penerima tunjangan kehormatan dan perintis pergerakan
Artinya, besaran gaji pokok pensiunan di tahun 2026 masih sama sesuai ketentuan PP tersebut.
Soal Rapel dan Prinsip 5T
TASPEN juga meluruskan bahwa besaran rapel, jika suatu saat ditetapkan, sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan individu. Tidak mungkin semua pensiunan menerima nominal yang sama.
Dalam pelayanannya, TASPEN menegaskan komitmen prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Imbauan Waspada Informasi
TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar viral terkait kenaikan gaji pensiunan 2026. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id.
Kesimpulannya, hingga kini belum ada kenaikan gaji maupun rapel pensiunan yang ditetapkan Pemerintah. Masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi menyesatkan.
Editor : Dyah Wulandari