BLITAR KAWENTAR – Isu dana rapel pensiun disebut sudah mulai cair kembali viral di YouTube dan media sosial. Dalam video yang beredar, disebutkan negara telah mencairkan selisih kenaikan gaji pensiun bagi pensiunan ASN, TNI, Polri, termasuk janda, duda, dan ahli waris sah. Narasi tersebut dikemas meyakinkan dengan klaim keputusan resmi negara dan pencairan otomatis ke rekening pensiunan.
Isu dana rapel pensiun ini memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan. Video tersebut menyebut dana rapel sebagai hak tertunda akibat penyesuaian gaji pensiun sebelumnya, bukan bonus atau bantuan. Bahkan ditegaskan tidak perlu mengurus administrasi manual karena dana akan ditransfer otomatis oleh sistem.
Namun, di balik narasi yang terkesan pasti, dana rapel pensiun yang diklaim cair itu ternyata belum memiliki dasar kebijakan resmi dari pemerintah.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN secara tegas membantah klaim yang beredar. Melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. TASPEN mengingatkan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Baca Juga: Deretan Artis yang Tak Lagi Merayakan Natal karena Mualaf, dari Ruben Onsu hingga Celine Evangelista
Rapel Tidak Bisa Dipastikan, Nominal Tidak Pernah Seragam
Terkait isu pembayaran rapelan, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi Pemerintah mengenai pencairan rapel gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi yang menyebut dana rapel sudah cair atau sedang dicairkan bertahap dipastikan tidak benar.
TASPEN menjelaskan, apabila suatu saat rapel diberlakukan, besaran dana sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal atau jumlah yang sama. Perbedaan nominal merupakan konsekuensi sistem perhitungan resmi, bukan bentuk pemotongan atau ketidakadilan.
Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Informasi Viral
Dalam menjalankan layanan, TASPEN menegaskan komitmennya pada prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk memastikan pembayaran pensiun berjalan akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, hingga pertengahan Desember 2025 belum ada kebijakan baru terkait kenaikan pensiun. Karena itu, TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarganya agar lebih selektif menerima informasi serta hanya memantau pengumuman melalui kanal resmi, seperti call center 1500 919, situs resmi Taspen, dan media sosial resmi perusahaan.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN menegaskan bahwa isu dana rapel pensiun yang disebut sudah cair masih sebatas klaim viral tanpa dasar kebijakan resmi. Masyarakat diminta menunggu keputusan Pemerintah dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Editor : Dyah Wulandari