BLITAR KAWENTAR – Isu rapel pensiun ASN kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube. Dalam sebuah video viral, disebutkan bahwa dana rapel pensiun sudah dialokasikan negara dan akan cair bertahap, bahkan dikaitkan dengan tanggal 10 Februari 2026. Narasi tersebut memunculkan harapan besar di kalangan pensiunan ASN, TNI, Polri, serta ahli waris yang menantikan kepastian hak finansial mereka.
Video itu menegaskan rapel sebagai hak, bukan bantuan, serta menyebut keterlambatan pencairan disebabkan proses verifikasi data. Disebut pula bahwa perbedaan nominal rapel antarpenerima adalah hal wajar karena bergantung pada pangkat dan masa kerja. Namun, di tengah meluasnya kabar tersebut, muncul pertanyaan mendasar: benarkah rapel pensiun ASN dan kenaikan pensiun sudah dipastikan pemerintah?
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Rapel dan Kenaikan Pensiun
Menanggapi isu yang beredar, PT TASPEN memberikan penegasan resmi. Melalui pernyataan tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyatakan belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat. Selama belum ada pengumuman resmi, maka informasi terkait kenaikan maupun pembayaran rapel pensiun ASN yang beredar di masyarakat dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Penjelasan Soal Besaran Rapel dan Prinsip 5T
Terkait isu nominal rapel yang disebut berbeda-beda, TASPEN menjelaskan bahwa besaran pensiun memang sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima jumlah yang sama atau nominal maksimal.
Dalam pelayanan, TASPEN mengacu pada prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan hak peserta tersalurkan secara akurat serta meminimalkan kesalahan administrasi yang bisa merugikan pensiunan.
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapelan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok memang berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum menerima instruksi resmi terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, termasuk bagi janda atau duda penerima manfaat.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar tidak mudah percaya pada informasi viral di media sosial atau aplikasi pesan singkat. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui kanal TASPEN, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih tenang dan menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun, termasuk isu rapel pensiun ASN yang belakangan kembali viral.
Editor : Dyah Wulandari