Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Isu Rapel dan Kenaikan Pensiun Viral, TASPEN Buka Fakta Sebenarnya: Belum Ada Keputusan Pemerintah hingga Akhir 2025

Dyah Wulandari • Selasa, 10 Februari 2026 | 15:30 WIB

Isu rapel dan kenaikan pensiun viral, TASPEN menegaskan belum ada keputusan Pemerintah hingga akhir 2025. Simak fakta resminya.
Isu rapel dan kenaikan pensiun viral, TASPEN menegaskan belum ada keputusan Pemerintah hingga akhir 2025. Simak fakta resminya.

BLITAR KAWENTAR – Isu rapel dan kenaikan pensiun kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Nama PT TASPEN (Persero) ikut terseret setelah beredar potongan video YouTube yang menyebut penyerahan berbagai manfaat kepada ahli waris aparatur sipil negara (ASN) korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Isu rapel dan kenaikan pensiun pun dikaitkan dengan aktivitas penyaluran manfaat tersebut.

Dalam video yang viral, PT TASPEN disebut menyerahkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada keluarga mendiang Deden Maulana, ASN yang menjadi korban kecelakaan pesawat. Penyerahan dilakukan bertepatan dengan upacara persemayaman yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan. Total manfaat mencakup THT, asuransi kematian, santunan JKK, uang duka tewas, biaya pemakaman, hingga bantuan beasiswa.

Namun, di tengah simpati publik atas peristiwa tersebut, muncul narasi lanjutan yang mengaitkan penyaluran manfaat dengan isu rapel dan kenaikan pensiun secara umum. Narasi ini kemudian memicu spekulasi luas di kalangan pensiunan dan keluarga ASN.

Isu rapel dan kenaikan pensiun viral, TASPEN menegaskan belum ada keputusan Pemerintah hingga akhir 2025. Simak fakta resminya. Juga: Kini Kabar Baik Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026: John Herdman Tegaskan Lini Pertahanan Jadi Senjata Utama Garuda

TASPEN Tegaskan Isu Rapel Tidak Benar

Menanggapi hal tersebut, PT TASPEN secara tegas meluruskan informasi yang beredar. Melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menegaskan hingga kini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.

“TASPEN hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah. Sampai saat ini belum ada keputusan resmi terkait penyesuaian atau kenaikan pensiun,” demikian penegasan TASPEN.

Baca Juga: FTSE Russell Tunda Review Indeks Indonesia Maret 2026, Ini Dampaknya ke Saham, IPO, dan Aksi Korporasi BEI

TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel, apabila suatu saat ditetapkan, sangat bergantung pada sejumlah faktor. Di antaranya golongan, masa kerja, dan ketentuan peraturan yang berlaku. Artinya, tidak semua penerima akan mendapatkan nominal maksimal seperti yang kerap diklaim dalam informasi viral.

Belum Ada Kebijakan Baru hingga Desember 2025

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada kebijakan baru dari Pemerintah terkait kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.

Baca Juga: 9 Artis Indonesia Disangka Beragama Islam, Ternyata Menganut Agama Hindu: Ade Rai hingga Happy Salma Terungkap

Termasuk di dalamnya tunjangan kehormatan, tunjangan perintis pergerakan kebangsaan, serta manfaat bagi janda, duda, dan warakawuri.

Komitmen Layanan Prinsip 5T

Dalam klarifikasinya, TASPEN juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama dalam memastikan seluruh penyaluran manfaat berjalan akuntabel dan sesuai aturan.

Baca Juga: Wisata Kopi Nusantara di Pasar Santa, Pak Suradi Kumpulkan Kopi dari Sabang sampai Merauke untuk Edukasi dan Usaha Kopi

TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi. Informasi valid hanya diumumkan melalui kanal resmi perusahaan atau keputusan Pemerintah.

Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap isu rapel dan kenaikan pensiun tidak lagi disalahartikan, sekaligus mengajak masyarakat menunggu kebijakan resmi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Dyah Wulandari
#Gaji Pensiunan #pensiunan #Isu Viral #taspen