BLITAR KAWENTAR – Isu soal dana rapel pensiun yang cair tidak merata kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak pensiunan mempertanyakan mengapa dana rapel pensiun yang diterima berbeda-beda, bahkan ada yang belum juga masuk rekening. Isu ini memicu spekulasi liar, mulai dari dugaan kesalahan sistem hingga anggapan adanya ketidakadilan dalam pencairan dana rapel pensiun.
Dalam sejumlah video YouTube yang viral, perbedaan nominal dan waktu pencairan dana rapel pensiun disebut-sebut sebagai hal yang “janggal”. Narasi yang berkembang menyebut ada pensiunan yang menerima dana besar lebih cepat, sementara yang lain harus menunggu lama dengan jumlah lebih kecil. Kondisi ini memunculkan kecemasan, terutama di kalangan pensiunan dan keluarga mereka.
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Dana Rapel Pensiun
Menanggapi isu tersebut, PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi tegas. TASPEN menjelaskan bahwa perbedaan dana rapel pensiun merupakan hal yang wajar dan sepenuhnya bergantung pada data masing-masing penerima. Faktor utama yang memengaruhi besaran rapel antara lain golongan, masa kerja, gaji pokok, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
“Tidak semua peserta akan menerima nominal rapel yang sama, apalagi maksimal. Semua dihitung berdasarkan data dan aturan resmi,” demikian penjelasan TASPEN.
Lebih jauh, PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025.
Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
TASPEN memastikan bahwa sampai pertengahan Desember 2025, Pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang menyebutkan pencairan rapelan secara massal dipastikan tidak benar.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok memang berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, untuk penyesuaian lanjutan, TASPEN menegaskan belum ada instruksi resmi dari Pemerintah.
Komitmen Layanan dengan Prinsip 5T
Dalam menjalankan tugasnya, TASPEN menekankan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama agar hak pensiunan disalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN juga mengingatkan bahwa keterlambatan pencairan tidak berarti dana rapel pensiun hangus. Selama hak peserta tercatat dan data dapat diverifikasi, dana tetap akan dibayarkan.
Imbauan Waspada Informasi Viral
Di akhir pernyataannya, TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar viral yang sumbernya tidak jelas. Informasi resmi terkait dana rapel pensiun dan kenaikan pensiun hanya diumumkan melalui kanal resmi.
Masyarakat dapat mengakses Call Center TASPEN di 1500 919, media sosial resmi, atau situs www.taspen.co.id untuk memperoleh informasi yang valid. Dengan demikian, pensiunan diharapkan tetap tenang dan tidak terjebak kabar menyesatkan.
Editor : Dyah Wulandari