JAKARTA – Fenomena tanah bergerak yang terjadi di wilayah Desa Padasari kembali menjadi perhatian publik setelah retakan tanah dan pergeseran permukiman warga semakin meluas. Hasil kajian sementara menunjukkan, kondisi geologis kawasan tersebut memang tergolong rawan dan dinilai sudah tidak layak lagi untuk permukiman warga.
Pakar geologi yang turun langsung ke lokasi menjelaskan bahwa tanah bergerak di Padasari dipicu oleh kondisi tanah yang jenuh air. Air hujan yang masuk ke dalam lapisan tanah menyebabkan struktur tanah menjadi gembur dan kehilangan daya ikat, sehingga memicu pergerakan tanah atau dalam istilah lokal disebut “melorot”.
“Air itu masuk ke dalam tanah dan membuat kondisi tanah jenuh. Saat hujan turun, tanah menjadi gembur dan akhirnya melorot. Lorotan inilah yang menyebabkan retakan dan gerakan tanah di permukiman,” jelas narasumber dalam video yang diunggah di YouTube.
Kontur Wilayah Jadi Faktor Utama Tanah Bergerak
Dari sisi topografi, wilayah Padasari memiliki kontur yang cukup kompleks. Di bagian atas terdapat perbukitan, sementara di bagian bawah berbentuk relatif datar seperti terasering. Ke arah timur, elevasi tanah semakin menurun dan membentuk cekungan alami yang menjadi tempat berkumpulnya air.
Kondisi ini memperparah risiko tanah bergerak, terutama saat curah hujan tinggi. Air yang terjebak di cekungan tersebut meresap ke dalam tanah dan membuat lapisan tanah kehilangan kestabilannya.
“Secara topografi memang berbahaya. Ada bukit di atas, lalu dataran bertingkat, dan cekungan air. Ini kombinasi yang sangat rawan jika terjadi hujan terus-menerus,” ungkapnya.
Baca Juga: Deretan Artis yang Tak Lagi Merayakan Natal karena Mualaf, dari Ruben Onsu hingga Celine Evangelista
Tanah Bergerak Sudah Terjadi Sejak 1986
Bencana tanah bergerak di Padasari bukanlah kejadian baru. Berdasarkan keterangan warga dan catatan sejarah, peristiwa serupa pernah terjadi pada tahun 1986. Kemudian, kejadian kembali terulang pada 2022, meski dampaknya saat itu belum terlalu besar.
Namun, pergerakan tanah yang terjadi belakangan ini dinilai jauh lebih serius karena sudah menyebabkan kerusakan bangunan dan mengancam keselamatan warga. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan merujuk rekomendasi dari ahli geologi.
Dua Pedukuhan Dinyatakan Tak Layak Huni
Berdasarkan rekomendasi geologi, setidaknya dua wilayah, yakni Pedukuhan Tigasari dan Padasari, dinyatakan sudah tidak layak digunakan sebagai kawasan permukiman. Pemerintah pun mengharuskan relokasi warga dari wilayah tersebut.
“Kami sudah mendapat rekomendasi dari geologi bahwa wilayah itu tidak layak huni. Maka warga harus segera direlokasi,” tegas pihak terkait.
Relokasi dinilai sebagai langkah paling aman untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat tanah bergerak yang berpotensi terus terjadi.
Lahan Relokasi Berada di Kawasan Hutan
Tantangan utama relokasi adalah keterbatasan lahan. Di wilayah Padasari tidak tersedia tanah kas desa maupun lahan datar yang aman di luar kawasan hutan. Satu-satunya opsi yang memungkinkan adalah lahan di kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa calon lokasi relokasi telah melalui proses kajian teknis. Tim dari ESDM Provinsi telah melakukan survei lapangan untuk menganalisis kondisi geologis di lokasi baru tersebut.
“Tadi tim ESDM provinsi sudah melakukan survei. Nantinya akan ada pertimbangan teknis dari geologi dan lembaga terkait untuk menentukan lokasi terbaik,” ujarnya.
Rekomendasi Resmi Segera Dikeluarkan
Hasil kajian dan rekomendasi teknis dari tim geologi dijadwalkan keluar dalam waktu dekat. Pemerintah berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi dasar kuat dalam proses relokasi agar warga tidak kembali menghadapi ancaman tanah bergerak di masa mendatang.
“Insyaallah besok pagi rekomendasinya sudah keluar,” pungkasnya.
Editor : Natasha Eka Safrina