Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

THR 2026 Pensiunan PNS Diperkirakan Cair 11 Maret, Taspen Tegaskan Kenaikan Gaji 16 Persen dan Isu Pesangon Tidak Benar

Adinda Putri Sefiana • Rabu, 11 Februari 2026 | 14:20 WIB
Pencairan THR 2026 pensiunan PNS  yang diperkirakan cair 11 Maret 2026, merujuk RAPBN 2026. Taspen
Pencairan THR 2026 pensiunan PNS yang diperkirakan cair 11 Maret 2026, merujuk RAPBN 2026. Taspen

JAKARTA - THR 2026 pensiunan PNS kembali menjadi sorotan menjelang Ramadan tahun depan. Banyak aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan bertanya-tanya, apakah tunjangan hari raya tetap cair seperti tahun sebelumnya? Jawaban sementara mengarah pada sinyal positif, meski keputusan final tetap menunggu aturan resmi dari pemerintah.

Isu THR 2026 pensiunan PNS mengemuka setelah masyarakat menelusuri dokumen resmi pemerintah, yakni Buku II Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam dokumen tersebut, pada Bab IV tentang Belanja Negara, disebutkan bahwa anggaran kementerian dan lembaga dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan minimum, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Penyebutan THR secara eksplisit dalam dokumen RAPBN 2026 menjadi indikator kuat bahwa THR 2026 pensiunan PNS berpeluang besar tetap diberikan.

Namun perlu dipahami, keberadaan THR tidak otomatis berlaku setiap tahun. Kebijakan tersebut tetap harus ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP) yang biasanya terbit menjelang Ramadan.

Sinyal Positif dari RAPBN 2026

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah secara konsisten memberikan THR dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Untuk tahun 2026, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, meski tanggal tersebut masih menunggu hasil sidang isbat.

Jika mengacu pada pola pencairan sebelumnya, THR biasanya disalurkan sekitar 10 hari sebelum Lebaran. Dengan asumsi tersebut, pencairan THR 2026 berpotensi dilakukan sekitar 11 Maret 2026.

Meski demikian, hingga kini pemerintah belum menerbitkan peraturan resmi terkait teknis pencairan maupun besaran THR tahun depan. Artinya, masyarakat tetap perlu menunggu keputusan formal dari Presiden.

Penerima THR 2026 diperkirakan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pensiunan PNS dan pensiunan TNI/Polri.

Selain itu, tunjangan profesi guru (TPG) dalam bentuk THR bagi guru sertifikasi serta Tamsil bagi guru non-sertifikasi juga diharapkan tetap diberikan.

Taspen: Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan

Di tengah kabar THR, muncul pula isu kenaikan gaji pensiunan. Bahkan sempat beredar kabar kenaikan hingga 16 persen dan pencairan rapel dalam waktu dekat.

PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun ASN telah memberikan klarifikasi tegas. Hingga saat ini belum ada edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan. Informasi resmi hanya akan disampaikan melalui situs dan media sosial resmi Taspen.

Artinya, kabar kenaikan gaji pensiunan sebesar 16 persen yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar hukum. Taspen memastikan tidak ada regulasi baru yang mengatur kenaikan tersebut.

Saat ini, gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan terakhir bagi pensiunan terjadi pada 2024 sebesar 12 persen, dan ketentuan itu masih berlaku hingga sekarang.

Sampai tahun 2025 pun belum ada realisasi kenaikan gaji baik untuk PNS aktif maupun pensiunan.

Isu Pesangon Pensiunan Dipastikan Hoaks

Selain kenaikan gaji, isu lain yang ramai diperbincangkan adalah kabar adanya pesangon bagi pensiunan PNS. Informasi ini juga dipastikan tidak benar.

Dalam dokumen resmi pemerintah, termasuk dari Kementerian Keuangan terkait kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal, tidak ada satu pun pasal yang mengatur pemberian pesangon untuk pensiunan.

Reformasi program pensiun memang sedang dibahas pemerintah. Namun arah reformasi tersebut ditujukan untuk dua kelompok, yakni PNS yang masih aktif (existing) dan ASN baru, termasuk PPPK. Tidak ada skema pesangon bagi pensiunan yang sudah menerima manfaat pensiun bulanan.

Taspen kembali menegaskan bahwa tidak ada program pesangon bagi pensiunan PNS. Seluruh informasi resmi hanya dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah dan Taspen.

Imbauan Agar Tidak Mudah Percaya

Masyarakat, khususnya para pensiunan PNS, diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber regulasi yang jelas.

Jika tidak ada peraturan pemerintah atau pengumuman resmi dari instansi terkait, maka kabar tersebut patut diragukan kebenarannya.

Untuk saat ini, harapan terbesar tertuju pada keberlanjutan kebijakan THR dan gaji ke-13 pada 2026. Jika benar cair sekitar 11 Maret 2026, tentu hal ini akan sangat membantu kebutuhan para pensiunan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sambil menunggu keputusan resmi, pensiunan diminta tetap bersabar dan memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah dan PT Taspen agar tidak terjebak berita hoaks. (*)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#asn #gaji ke 13 2026 #THR 2026 pensiunan PNS #APBN Tahun Anggaran 2026 #Kenaikan Gaji Pensiunan #taspen #pesangon pensiunan PNS