JAKARTA - Kembalinya Sahroni kembali jadi Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI menjadi perhatian publik dan jagat politik nasional. Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, resmi menduduki lagi kursi pimpinan Komisi 3 DPR RI setelah sebelumnya dinonaktifkan selama enam bulan.
Pergantian ini dilakukan untuk menggantikan Rusdi Mase yang berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Penetapan Sahroni kembali jadi Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI dilakukan dalam rapat resmi yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Proses tersebut merujuk pada surat Fraksi Partai NasDem bernomor FNASDEM/107 DPR RI/22026 tertanggal 12 Februari 2026.
Dengan keputusan itu, Sahroni kembali jadi Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI sekaligus menegaskan perombakan internal Fraksi NasDem di parlemen, termasuk di Badan Anggaran (Banggar).
Dinamika ini menjadi bagian dari restrukturisasi politik di internal partai menjelang berbagai agenda strategis DPR RI.
Proses Pergantian di Komisi 3
Langkah penunjukan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI dilakukan secara administratif dan sesuai mekanisme tata tertib DPR.
Surat resmi dari Fraksi NasDem menjadi dasar perubahan komposisi pimpinan serta anggota di sejumlah alat kelengkapan dewan.
Komisi 3 DPR RI sendiri membidangi urusan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.
Posisi pimpinan di komisi ini dinilai strategis karena berhubungan langsung dengan institusi penegak hukum
Kembalinya Sahroni di kursi pimpinan tentu membawa ekspektasi publik.
Terlebih, Komisi 3 kerap menjadi sorotan dalam berbagai isu hukum nasional, termasuk reformasi penegakan hukum dan pengawasan aparat.
Sempat Kontroversial di 2025
Nama Ahmad Sahroni sebelumnya sempat menuai polemik pada Agustus 2025.
Saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara, ia melontarkan kritik keras terhadap kelompok masyarakat yang menyerukan pembubaran DPR.
Dalam pernyataannya, Sahroni menyebut gagasan pembubaran lembaga legislatif sebagai pemikiran yang tidak masuk akal.
Ia bahkan memberi label negatif kepada pihak-pihak yang mengusung ide tersebut.
Pernyataan itu memicu perdebatan di ruang publik dan media sosial.
Meski begitu, kontroversi tersebut tidak menghentikan langkah politiknya.
Kini, dengan kembalinya ia ke jajaran pimpinan Komisi 3 DPR RI, publik kembali menyoroti kiprahnya dalam fungsi pengawasan hukum dan HAM.
Harta Kekayaan Rp328,9 Miliar
Selain jabatan politik, aspek lain yang menyedot perhatian adalah profil kekayaan Sahroni.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024 yang dilaporkan pada 21 Februari 2025, total kekayaan bersihnya mencapai Rp328,9 miliar.
Sebagian besar asetnya berasal dari properti. Tercatat ada 19 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur hingga Badung, Bali dengan total nilai sekitar Rp139,5 miliar.
Tak hanya itu, koleksi kendaraan mewah Sahroni juga menjadi sorotan. Total ada 28 unit kendaraan dengan nilai mencapai Rp38,1 miliar.
Beberapa di antaranya adalah Porsche 911 Sport Classic senilai Rp14 miliar, Tesla Cybertruck sekitar Rp4 miliar, serta sejumlah merek premium seperti Bentley dan Ferrari.
Selain properti dan kendaraan, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp107 miliar, surat berharga sekitar Rp60 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp79,3 miliar.
Namun, dalam laporan tersebut juga tercatat kewajiban utang sebesar Rp34,9 miliar.
Tantangan di Sisa Masa Jabatan
Kembalinya Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI menempatkannya kembali di posisi strategis pengawasan hukum dan HAM.
Publik tentu menanti langkah konkret yang akan diambil, terutama dalam mengawal isu-isu sensitif seperti reformasi kepolisian, penanganan perkara besar, hingga perlindungan hak asasi manusia.
Sebagai figur yang kerap dijuluki “Crazy Rich Tanjung Priok”, Sahroni dikenal memiliki gaya komunikasi yang lugas dan terbuka. Namun, tantangan ke depan tidak ringan.
Ia harus mampu menjaga keseimbangan antara dinamika politik internal dan tuntutan publik terhadap transparansi serta akuntabilitas lembaga hukum.
Dengan latar belakang kontroversi dan sorotan terhadap kekayaannya, kinerja Sahroni di Komisi 3 DPR RI akan menjadi perhatian publik dalam sisa periode masa jabatannya. (*)
Editor : Adinda Putri Sefiana