Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

BNN Bongkar Bahaya Vape Jadi Pintu Masuk Narkoba, 23 Persen Cairan Positif Zat Terlarang

Adinda Putri Sefiana • Jumat, 20 Februari 2026 | 11:00 WIB
BNN Ungkap Modus Baru: Vape Disalahgunakan Jadi Media Konsumsi Narkoba, 23 Persen Cairan Positif Zat Terlarang.
BNN Ungkap Modus Baru: Vape Disalahgunakan Jadi Media Konsumsi Narkoba, 23 Persen Cairan Positif Zat Terlarang.

JAKARTA - Fenomena vape jadi pintu masuk narkoba kembali menjadi sorotan serius. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan mengejutkan bahwa rokok elektrik kini kerap disalahgunakan sebagai media baru untuk mengonsumsi zat psikotropika dan narkotika cair.

Peringatan keras ini disampaikan BNN setelah menemukan indikasi kuat bahwa vape jadi pintu masuk narkoba melalui modifikasi cairan yang dimasukkan ke dalam perangkat rokok elektrik.

Modus ini dinilai berbahaya karena sulit terdeteksi di tengah masyarakat.

Kepala BNN, Komjen Pol. Sujudi Ario Seto, menegaskan bahwa tren ini menjadi perhatian utama lembaganya.

Ia menyebut vape jadi pintu masuk narkoba karena perangkat tersebut memberi kamuflase sempurna bagi pengguna untuk mengonsumsi zat terlarang tanpa menimbulkan kecurigaan.

BNN: Modus Baru Konsumsi Narkotika

Menurut Sujudi, pihaknya menemukan fakta yang tidak bisa dibantah terkait penyalahgunaan rokok elektrik.

Dalam sejumlah kasus, cairan vape terbukti mengandung sabu cair hingga zat kimia lain yang masuk kategori narkotika.

“Kesannya orang sedang mengisap vape seperti rokok elektrik biasa, padahal isinya sabu cair, etomidate, atau bahan kimia narkotika lainnya,” ungkapnya.

BNN memandang fenomena ini sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena metode yang digunakan semakin canggih dan tersamarkan.

Modus ini juga dinilai berpotensi menyasar kalangan muda yang selama ini menjadi pengguna dominan rokok elektrik.

Jenis Vape Paling Rentan Disalahgunakan

BNN secara khusus menyoroti rokok elektrik jenis tertentu yang dinilai paling rawan disalahgunakan.

Perangkat ini dianggap memiliki karakteristik yang memudahkan penggantian cairan.

Sehingga membuka celah bagi bandar untuk memasukkan zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS).

Sifat penggunaan vape yang praktis dan tidak mencolok membuat pengawasan menjadi lebih sulit.

Di ruang publik, pengguna terlihat seperti perokok biasa, padahal bisa saja sedang mengonsumsi narkoba dalam bentuk cair.

Kondisi inilah yang membuat BNN meningkatkan kewaspadaan dan mendorong langkah pencegahan lebih tegas.

Data Mengejutkan: 23 Persen Cairan Positif Narkoba

Temuan paling mengkhawatirkan datang dari hasil pengujian BNN terhadap cairan rokok elektrik.

Dari sampel yang diperiksa, sebanyak 23 persen cairan vape dinyatakan positif mengandung narkoba.

Angka ini dinilai sangat signifikan dan menjadi alarm keras bagi pemerintah maupun masyarakat.

Jika tren ini tidak dikendalikan, penyalahgunaan narkotika dikhawatirkan akan semakin meluas dengan metode yang lebih sulit dideteksi.

BNN menilai peredaran cairan vape ilegal berpotensi menjadi jalur baru distribusi narkoba yang menyasar pengguna pemula.

Rekomendasi Pelarangan Peredaran

Merespons temuan tersebut, BNN merekomendasikan langkah tegas berupa pelarangan peredaran jenis vape tertentu di Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan yang kini semakin marak.

Selain itu, BNN juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan rokok elektrik, terutama jika tidak jelas asal-usul cairannya.

Baca Juga: Datangkan 2 T50i dari Korea Selatan,Kini TNI AU Perkuat Pertahanan Udara Usai Terima 3 Rafale Prancis

Pengawasan dari orang tua, sekolah, dan lingkungan juga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan sejak dini.

BNN menegaskan bahwa perang melawan narkoba harus beradaptasi dengan modus baru yang terus berkembang.

Rokok elektrik yang semula dianggap alternatif rokok konvensional kini justru berpotensi menjadi medium baru peredaran narkotika.

Dengan temuan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi memandang vape sebagai perangkat yang sepenuhnya aman.

Tanpa pengawasan ketat, perangkat tersebut bisa berubah fungsi menjadi alat konsumsi zat terlarang yang membahayakan generasi muda. (*)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#Komjen Pol Sujudi Ario Seto #sabu cair #rokok elektrik #Vape jadi pintu masuk narkoba #Penyalahgunaan vape anak muda #bnn