JAKARTA - Polemik PBI BPJS Kesehatan kembali memanas setelah terungkap sekitar 120 ribu pasien penyakit katastrofik terdampak perubahan status kepesertaan. Mereka termasuk dalam 11 juta peserta yang dinonaktifkan akibat pemutakhiran data berbasis desil kesejahteraan.
Isu PBI BPJS Kesehatan ini menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas, dan Direksi BPJS Kesehatan. DPR menilai kegaduhan publik muncul akibat ketidaksinkronan data antar kementerian dan lembaga.
Dalam rapat tersebut, anggota dewan menyinggung pernyataan pemerintah sebelumnya yang menyebut 54 juta orang miskin belum menerima PBI, sementara 15 juta orang mampu justru tercatat sebagai penerima. Di sisi lain, kini ada 11 juta peserta yang dinonaktifkan. Kondisi ini dinilai memicu kebingungan di masyarakat.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan Maret 2026 Disorot, PT Taspen Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi soal Rapel
120 Ribu Pasien Katastrofik Terdampak
Menteri Kesehatan mengungkapkan, dari total 11 juta peserta yang berubah status dari PBI menjadi non-PBI, terdapat sekitar 120 ribu pasien dengan penyakit berbiaya katastrofik. Penyakit tersebut mencakup gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah, stroke, hingga penyakit jantung yang memerlukan pengobatan rutin tanpa jeda.
Dari angka itu, sekitar 20 ribu pasien merupakan penderita gagal ginjal yang harus menjalani hemodialisis secara berkala. Selain itu, puluhan ribu lainnya adalah pasien stroke dan jantung yang wajib mengonsumsi obat serta menjalani terapi rutin.
Kondisi ini berpotensi berbahaya apabila akses layanan kesehatan terhenti akibat perubahan status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.
Surat Edaran ke Rumah Sakit
Sebagai langkah cepat, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat kepada seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien katastrofik yang terdampak perubahan status PBI. Pemerintah menegaskan, pelayanan tidak boleh ditolak.
Untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan, pemerintah bersama DPR menyepakati reaktivasi otomatis bagi 120 ribu pasien tersebut melalui Surat Keputusan Kementerian Sosial. Dengan skema ini, pasien tidak perlu mengurus ulang administrasi dan tetap bisa mengakses fasilitas kesehatan.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya gangguan pengobatan yang bisa berdampak fatal.
Baca Juga: Rekomendasi HP 2 Jutaan Terbaik 2026 NFC, AMOLED 120Hz, RAM 8GB Wajib ! Ini Daftar Paling Worth It
DPR Soroti Sumber Kekacauan Data
Dalam rapat kerja, Komisi IX DPR menilai sumber kegaduhan bukan berasal dari layanan BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan. Permasalahan dinilai berada di hulu, yakni pada sistem pendataan yang melibatkan Badan Pusat Statistik, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
DPR mengingatkan bahwa persoalan cleansing data bukan hal baru. Pada 2021, Komisi IX bahkan mengawal proses pembersihan data hingga larut malam dengan jumlah data bermasalah mencapai 27 juta. Tahun 2025 tercatat 7,2 juta data dipersoalkan, dan kini bertambah lagi 11 juta peserta dinonaktifkan.
Situasi ini dinilai memperlihatkan bahwa integrasi dan akurasi data masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah.
Rekonsiliasi 3 Bulan ke Depan
Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah memutuskan masa transisi selama tiga bulan. Dalam periode ini, rekonsiliasi data akan dilakukan oleh BPJS, BPS, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah.
Tujuannya adalah memastikan peserta dari desil tinggi tidak lagi menerima subsidi PBI. Sebab, kuota PBI terbatas, sementara masih banyak masyarakat di desil 1 hingga desil 5 yang belum terakomodasi.
Meski demikian, selama masa transisi, pasien katastrofik tetap dijamin pembiayaannya oleh negara meskipun secara desil tergolong mampu. Setelah tiga bulan, peserta dengan kategori mampu akan disosialisasikan untuk beralih menjadi peserta mandiri.
Langkah pembenahan ini diharapkan mampu menutup celah kesalahan data sekaligus memastikan PBI BPJS Kesehatan benar-benar tepat sasaran. Pemerintah menegaskan bahwa subsidi kesehatan harus diberikan kepada warga yang paling membutuhkan, tanpa mengganggu keberlanjutan layanan bagi pasien kritis.
Dengan rekonsiliasi menyeluruh dan perlindungan sementara bagi pasien berisiko tinggi, polemik PBI BPJS Kesehatan diharapkan segera mereda dan sistem jaminan kesehatan nasional dapat berjalan lebih akuntabel.
Editor : Divka Vance Yandriana