Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

THR Pensiunan 2026 Masih Dianggarkan, Gaji 13 Berpeluang Cair! Ini Fakta Soal Kenaikan Gaji dan Isu Pesangon yang Dibantah Taspen

Divka Vance Yandriana • Jumat, 20 Februari 2026 | 11:40 WIB
THR pensiunan 2026 masih dianggarkan di APBN. Simak fakta soal gaji 13, kenaikan gaji pensiun, dan isu pesangon terbaru.
THR pensiunan 2026 masih dianggarkan di APBN. Simak fakta soal gaji 13, kenaikan gaji pensiun, dan isu pesangon terbaru.

JAKARTA - Kabar soal THR pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan. Di tengah banjir informasi tentang kenaikan gaji pensiun hingga isu pesangon besar untuk pensiunan PNS, publik dibuat bingung antara harapan dan fakta. Namun, berdasarkan dokumen resmi pemerintah, THR pensiunan 2026 masih tercantum dalam perencanaan anggaran negara.

Pembahasan mengenai THR pensiunan 2026 muncul setelah sejumlah informasi viral beredar di media sosial dan grup WhatsApp. Mulai dari kabar kenaikan gaji pensiun 16 persen, rapelan cair dalam waktu dekat, hingga wacana pesangon besar bagi pensiunan lama. Sayangnya, tidak semua informasi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam dokumen resmi Rancangan APBN 2026, pemerintah mencantumkan komponen belanja kementerian dan lembaga yang meliputi kebutuhan pelayanan minimum, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Artinya, secara perencanaan anggaran, THR dan gaji 13 masih masuk dalam struktur belanja negara tahun depan.

Baca Juga: Kisruh PBI BPJS Kesehatan Berlanjut! Warga Miskin Antre Berjam-Jam, Ini Kriteria yang Berhak Dapat Bantuan Iuran

THR dan Gaji 13 Masuk Perencanaan APBN 2026

Keberadaan pos anggaran THR dalam dokumen APBN menjadi sinyal positif. Namun perlu dipahami, pencantuman dalam anggaran belum otomatis berarti pencairan pasti terjadi.

Secara mekanisme, THR dan gaji 13 selalu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang biasanya diterbitkan menjelang Ramadan. Tanpa regulasi resmi tersebut, pencairan belum memiliki kekuatan hukum.

Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR umumnya dibayarkan sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri. Dengan perkiraan Idul Fitri 2026 jatuh pada 21 Maret 2026, maka potensi pencairan bisa terjadi sekitar 11 Maret 2026. Namun, ini masih sebatas perkiraan pola, bukan keputusan resmi pemerintah.

Baca Juga: Viral Isu Rapel Dipotong, PT Taspen Tegaskan Rapel Gaji Pensiunan 2025 Dibayar Penuh Tanpa Pemangkasan

Penerima THR biasanya meliputi ASN, PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan PNS dan pensiunan TNI/Polri. Untuk guru ASN, tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan tambahan (tamsil) juga biasanya menjadi perhatian dalam kebijakan THR.

Kenaikan Gaji Pensiun, Belum Ada Aturan Baru

Di sisi lain, isu kenaikan gaji pensiun kembali mencuat. Beredar angka-angka seperti 10 persen hingga 16 persen yang diklaim akan segera cair. Namun hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang menetapkan kenaikan tersebut.

Kenaikan terakhir yang berlaku adalah 12 persen pada 2024 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Sampai sekarang, belum ada PP baru yang menggantikan atau merevisi aturan tersebut.

Pihak Taspen juga menegaskan belum menerima edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun terbaru. Taspen meminta masyarakat menunggu informasi resmi melalui kanal resmi mereka.

Baca Juga: 6 Shio Paling Beruntung di Tahun Kuda Api 2026, Rezeki dan Asmara Melejit untuk Anjing hingga Kerbau!

Artinya, klaim kenaikan gaji pensiun dengan persentase tertentu yang beredar di media sosial patut diragukan jika tidak disertai nomor peraturan atau dasar hukum yang jelas.

Isu Pesangon Pensiunan Dibantah

Isu lain yang tak kalah viral adalah kabar pesangon besar untuk pensiunan PNS. Narasi yang beredar menyebutkan adanya pembayaran sekaligus dalam jumlah signifikan.

Namun hingga kini, tidak ada regulasi resmi yang mengatur pesangon bagi pensiunan lama. Dalam dokumen kebijakan fiskal dan reformasi program pensiun, fokus pemerintah lebih kepada perubahan sistem bagi PNS aktif dan ASN baru, bukan pemberian pesangon kepada pensiunan yang sudah menerima pensiun bulanan.

Taspen secara tegas menyatakan informasi tentang pesangon pensiunan tidak benar. Tidak ada program pesangon yang sedang berjalan maupun direncanakan untuk pensiunan lama.

Perlu dibedakan antara reformasi sistem pensiun dan pesangon. Reformasi bertujuan memperbaiki keberlanjutan sistem jangka panjang, sedangkan pesangon merupakan pembayaran satu kali saat hubungan kerja berakhir. Dua konsep ini tidak bisa disamakan.

Sikap Bijak Menyikapi Informasi

Di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan, wajar jika pensiunan berharap ada tambahan penghasilan. Namun, kebijakan negara selalu lahir melalui proses regulasi yang bisa dilacak.

Selama belum ada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang diterbitkan, maka informasi tentang pencairan, kenaikan, atau pesangon belum bisa dipastikan kebenarannya.

Secara faktual, gaji pensiun tetap dibayarkan rutin setiap bulan. THR dan gaji 13 masih tercantum dalam perencanaan APBN 2026 dan berpeluang dilanjutkan jika regulasi resmi diterbitkan. Sementara itu, kenaikan gaji baru dan pesangon belum memiliki dasar hukum.

Masyarakat diimbau mengecek informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan, pemerintah, maupun Taspen, serta tidak mudah menyebarkan kabar yang belum terverifikasi.

Editor : Divka Vance Yandriana
#THR pensiunan 2026 #kenaikan gaji pensiun #Gaji 13 2026