JAKARTA – Memasuki awal tahun 2026, isu mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ramai diperbincangkan. Sejumlah judul berita bahkan menyoroti angka fantastis hingga Rp31 juta, memicu rasa penasaran publik.
Lantas, apakah benar ASN akan “kebanjiran” uang? Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan THR dan gaji ke-13, jadwal pencairan, penerima, hingga rincian nominalnya.
Perbedaan Mendasar THR dan Gaji ke-13
Meski sering dianggap sama, THR dan gaji ke-13 memiliki tujuan yang berbeda.
THR (Tunjangan Hari Raya)
Dirancang untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan saat hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri. Dana ini bertujuan menjaga daya beli ketika pengeluaran rumah tangga meningkat, seperti kebutuhan pangan, pakaian, dan mudik.
Gaji ke-13
Memiliki misi khusus membantu biaya pendidikan anak. Karena itu, pencairannya biasanya bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah atau perguruan tinggi.
Dengan skema ini, ASN secara efektif menerima 14 kali penghasilan dalam setahun: 12 bulan gaji rutin, 1 kali THR, dan 1 kali gaji ke-13.
Prediksi Jadwal Pencairan 2026
Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
-
THR 2026 diperkirakan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar awal hingga pertengahan Maret 2026.
-
Gaji ke-13 2026 diprediksi cair pada Juni–Juli 2026, menyesuaikan momen pendaftaran sekolah.
Meski demikian, jadwal resmi tetap menunggu pengumuman pemerintah melalui regulasi terbaru.
Baca Juga: Gaji Pensiunan 1 Maret 2026 Dipastikan Cair Normal, PT Taspen Tegaskan Tak Ada Kenaikan Baru
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, penerima meliputi:
-
ASN (PNS dan PPPK)
-
Anggota TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
Artinya, cakupan penerima cukup luas, mulai dari pegawai aktif hingga pensiunan.
Komponen Perhitungan
Baik THR maupun gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Komponennya umumnya meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga (pasangan dan anak)
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin)
Tunjangan kinerja sering menjadi komponen terbesar dan pembeda antarinstansi maupun level jabatan.
Selain itu, pajak penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 biasanya ditanggung pemerintah, sehingga ASN menerima nominal penuh tanpa potongan.
Benarkah Bisa Mencapai Rp31 Juta?
Angka Rp31.474.800 yang ramai diberitakan memang ada, namun bukan untuk seluruh ASN.
Nominal tersebut merujuk pada pejabat lembaga nonstruktural level tertinggi, seperti ketua lembaga. Wakil ketua dan anggota juga menerima nominal mendekati angka tersebut.
Sementara itu, untuk PNS golongan menengah, total penerimaan umumnya berada di kisaran Rp6 juta hingga Rp8 juta per pencairan, tergantung jabatan dan tukin masing-masing.
Dengan kata lain, angka Rp31 juta adalah outlier, bukan gambaran umum bagi seluruh ASN.
Bagaimana dengan THR Karyawan Swasta?
THR juga wajib dibayarkan kepada pekerja swasta sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketentuannya:
-
Masa kerja ≥12 bulan: berhak 1 bulan gaji (gaji pokok + tunjangan tetap).
-
Masa kerja <12 bulan: dihitung proporsional dengan rumus
(masa kerja/12) × 1 bulan gaji.
Jika perusahaan terlambat membayar, dikenakan denda 5% dari total THR. Karyawan juga dapat melapor melalui posko pengaduan THR yang dibuka pemerintah menjelang hari raya.
Kesimpulan
THR dan gaji ke-13 bukan sekadar “bonus”, melainkan kebijakan terarah untuk menjaga stabilitas finansial ASN pada momen pengeluaran terbesar: hari raya dan tahun ajaran baru.
Nominalnya memang bisa mencapai puluhan juta rupiah, tetapi hanya untuk pejabat level sangat tinggi. Bagi sebagian besar ASN, nominalnya tetap signifikan namun berada di kisaran beberapa juta rupiah.
Kepastian jadwal dan besaran resmi tetap menunggu regulasi pemerintah yang akan diumumkan mendekati waktu pencairan.
Editor : Divka Vance Yandriana