JAKARTA - Kabar mengenai THR ASN 2026 kembali menjadi perhatian publik, khususnya para guru dan aparatur sipil negara. Menteri Keuangan disebut telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun depan. Bahkan, beredar informasi bahwa THR ASN 2026 diupayakan cair pada awal Ramadan.
Di tengah kabar tersebut, laporan dari sejumlah daerah menyebutkan bahwa TPG dan THR 100 persen tahun 2025 akhirnya mulai direalisasikan. Beberapa wilayah seperti Muara Enim, Gorontalo, dan Donggala dikabarkan sudah menerima transfer ke rekening guru.
Meski begitu, kepastian jadwal pencairan THR ASN 2026 tetap harus menunggu regulasi resmi berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan.
TPG dan THR 100 Persen 2025 Mulai Cair
Setelah hampir satu tahun penantian, sejumlah guru akhirnya menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR 100 persen tahun 2025. Pencairan ini dinilai sebagai kabar melegakan menjelang Ramadan.
Namun, realisasi tersebut belum merata. Masih ada daerah yang belum mencairkan THR dan gaji ke-13 2025. Pemerintah pusat disebut telah mentransfer anggaran secara penuh, tetapi proses administrasi di pemerintah daerah menjadi faktor penentu kapan dana masuk ke rekening guru.
Guru yang belum menerima pencairan diminta bersabar sambil memantau perkembangan di dinas pendidikan masing-masing.
Baca Juga: Gaji Pensiunan 1 Maret 2026 Dipastikan Cair Normal, PT Taspen Tegaskan Tak Ada Kenaikan Baru
Benarkah THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan?
Isu yang kini viral menyebutkan bahwa THR ASN 2026 akan cair di awal Ramadan. Sejumlah media nasional mengutip pernyataan bahwa pemerintah menargetkan pencairan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Jika biasanya THR cair sekitar H-10 Lebaran, maka tahun depan disebut-sebut bisa direalisasikan pada awal bulan puasa. Namun, istilah “awal Ramadan” bukan berarti hari pertama puasa. Bisa saja cair satu minggu setelah Ramadan dimulai.
Yang perlu digarisbawahi, hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah resmi yang menetapkan tanggal pasti pencairan THR ASN 2026. Tanpa payung hukum tersebut, informasi yang beredar masih sebatas rencana.
Anggaran Rp55 Triliun Sudah Disiapkan
Dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 setebal ratusan halaman, disebutkan bahwa belanja negara mencakup pemenuhan kebutuhan minimum pelayanan, termasuk THR dan gaji ke-13.
Anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun untuk ASN, TNI, dan Polri. Artinya, dari sisi ketersediaan dana, pemerintah telah mengalokasikan anggaran secara memadai.
Namun, mekanisme pencairan tetap menunggu terbitnya PP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar teknis penyaluran dana.
Bagaimana Nasib Guru Non ASN?
Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah guru non ASN juga termasuk penerima THR 2026. Untuk guru sertifikasi lama, TPG Januari 2026 dilaporkan mulai cair di sejumlah daerah.
Sementara itu, lulusan PPG 2025 masih dalam tahap validasi data di Info GTK dan proses pembukaan rekening baru. Mereka diminta rutin mengecek status validasi agar tidak terkendala saat pencairan.
Guru non ASN tetap berpeluang menerima haknya, namun prosedur administrasi dan validasi menjadi faktor penentu.
Mengapa Masih Ada yang Belum Cair?
Meski pemerintah pusat telah mentransfer anggaran, pencairan tetap bergantung pada proses administrasi daerah. Penerbitan SK dan penyelesaian dokumen teknis menjadi tahapan penting sebelum dana masuk ke rekening penerima.
Jika daerah belum mencairkan, besar kemungkinan proses verifikasi dan administrasi lokal masih berjalan. Karena itu, dinas pendidikan diharapkan bergerak cepat agar hak guru tidak tertunda.
Tunggu Regulasi Resmi
Kesimpulannya, anggaran THR ASN 2026 memang sudah disiapkan dan pemerintah menargetkan pencairan lebih awal. Namun kepastian jadwal tetap bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah dan juknis resmi.
Sementara itu, kabar baik dari sejumlah daerah tentang pencairan TPG dan THR 100 persen 2025 menjadi angin segar bagi guru menjelang Ramadan.
Guru dan ASN diimbau tidak mudah terprovokasi oleh informasi viral, tetapi menunggu pengumuman resmi pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Editor : Divka Vance Yandriana