JAKARTA – Kabar menggembirakan datang bagi para guru di seluruh jenjang pendidikan. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk bulan Februari 2026 dilaporkan telah terbit sejak 16 Februari 2026. Terbitnya SKTP ini menjadi sinyal kuat bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tinggal menunggu proses administrasi lanjutan.
Banyak guru menyambut kabar ini sebagai “hadiah Ramadan”, terutama karena pencairan diperkirakan berlangsung menjelang awal bulan puasa.
SKTP Sudah Terbit, Apa Artinya?
SKTP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai syarat utama pencairan TPG bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Dengan terbitnya SKTP, artinya:
-
Data guru di Dapodik telah valid
-
Nomor Registrasi Guru (NRG) sesuai
-
Beban kerja minimal 24 jam terpenuhi
-
Status kepegawaian terverifikasi
Guru dapat mengecek status SKTP melalui sistem Info GTK masing-masing.
Baca Juga: Gaji Pensiunan 1 Maret 2026 Dipastikan Cair Normal, PT Taspen Tegaskan Tak Ada Kenaikan Baru
3. Tahapan Pencairan TPG Februari 2026
Proses pencairan TPG Februari 2026 secara umum terbagi dalam beberapa tahap:
1️⃣ Pengolahan dan Validasi Data (15–20 Februari 2026)
Penarikan data dari Dapodik dilakukan dan diverifikasi.
2️⃣ Pengiriman Rekomendasi ke Kementerian Keuangan (Mulai 20 Februari 2026)
Jika SKTP sudah terbit, data direkomendasikan untuk pembayaran.
3️⃣ Proses Penyaluran Dana
Setelah rekomendasi diterbitkan, biasanya dibutuhkan waktu sekitar 6–7 hari kerja hingga dana masuk ke rekening guru.
4. Estimasi Jadwal Pencairan
Perkiraan waktu pencairan tergantung pada tanggal terbit SKTP:
-
Jika SKTP terbit 20–21 Februari → estimasi cair sekitar 26–27 Februari 2026
-
Jika SKTP terbit 26–29 Februari → estimasi cair awal Maret 2026
Dengan demikian, sebagian guru berpotensi menerima TPG sebelum atau di awal Ramadan.
5. Sistem SKTP Kini Terbit Bulanan
Mulai tahun 2026, SKTP diterbitkan setiap bulan, menggantikan sistem lama yang terbit per semester. Kebijakan ini bertujuan mempercepat dan mengefisienkan proses pencairan tunjangan.
Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Prof. Nunu Suryani, mengingatkan guru untuk selalu memperbarui data di Dapodik secara berkala. Validasi data menjadi faktor utama kelancaran pencairan.
Guru juga diimbau memastikan:
-
Status kepegawaian sesuai
-
Beban mengajar tidak berubah sembarangan
-
Rekening bank aktif
-
Tidak melakukan perubahan rombel di tengah semester
6. Kesimpulan
Terbitnya SKTP Februari 2026 menjadi kabar baik bagi guru penerima tunjangan profesi. Dengan estimasi pencairan 6–7 hari setelah SKTP terbit, TPG berpotensi cair pada akhir Februari atau awal Maret 2026.
Guru disarankan rutin memantau Info GTK dan memastikan seluruh data telah valid agar tidak terjadi kendala teknis dalam proses pencairan.
Editor : Divka Vance Yandriana