JAKARTA - Isu PPPK Paruh Waktu dihapus 2026 ramai diperbincangkan di kalangan guru dan tenaga honorer. Pemerintah menegaskan bahwa skema paruh waktu memang bersifat sementara dan akan diarahkan menuju pengangkatan PPPK penuh waktu secara bertahap.
Penegasan terkait PPPK Paruh Waktu dihapus 2026 ini disampaikan langsung oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, dalam sebuah wawancara di kanal pendidikan. Ia memastikan bahwa tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada 2024 dan 2025 tidak perlu khawatir.
Menurutnya, kebijakan penghapusan PPPK Paruh Waktu di 2026 merupakan bagian dari penataan aparatur sipil negara (ASN) secara menyeluruh. Skema paruh waktu hanya menjadi jembatan sebelum beralih ke status penuh waktu.
Paruh Waktu Bersifat Sementara
Nunuk menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu tidak dirancang untuk jangka panjang. “Paruh waktu itu sifatnya hanya sementara. Mereka diproyeksikan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap,” jelasnya.
Artinya, tenaga honorer yang sudah terdata dan diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada 2024 dan 2025 akan tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku hingga proses transisi dilakukan.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menuntaskan persoalan honorer. Targetnya, pada 2026 penataan ASN semakin rapi, tanpa lagi menyisakan status honorer di luar skema resmi.
Menuju ASN Tanpa Honorer
Pemerintah menegaskan bahwa ke depan hanya ada dua status dalam ASN, yakni PNS dan PPPK. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk memastikan kepastian hukum dan kesejahteraan pegawai.
“Tujuannya jelas, bersih dari status honorer. Hanya ada PNS dan PPPK,” tegas Nunuk.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu dihapus 2026 bukan berarti pegawai diberhentikan, melainkan dialihkan ke skema penuh waktu sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian status bagi guru, tenaga kesehatan (nakes), maupun tenaga teknis yang selama ini masih berada dalam posisi tidak tetap.
Tidak Otomatis, Ada Evaluasi Kinerja
Meski diproyeksikan menjadi penuh waktu, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak berlangsung otomatis. Ada dua kunci utama yang menentukan proses peralihan tersebut.
Pertama, kinerja selama masa paruh waktu harus baik dan memenuhi standar evaluasi instansi. Kedua, ketersediaan anggaran di masing-masing instansi atau pemerintah daerah.
“Tidak sembarangan. Kuncinya ada dua, kinerja yang baik dan ketersediaan anggaran,” ujar Nunuk.
Dengan kata lain, setiap instansi tetap memiliki kewenangan dalam mengusulkan kebutuhan PPPK penuh waktu sesuai kemampuan fiskal mereka. Evaluasi atasan dan penilaian kinerja menjadi faktor penting dalam proses tersebut.
Berlaku untuk Semua Formasi
Kebijakan ini berlaku menyeluruh untuk semua formasi, baik guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis lainnya. Pemerintah menekankan bahwa prinsipnya sama: paruh waktu adalah tahap transisi menuju penuh waktu.
Bagi guru, pesan khusus juga disampaikan agar tetap semangat dan profesional dalam menjalankan tugas. Pemerintah, kata Nunuk, berkomitmen kuat menyelesaikan persoalan honorer hingga tuntas pada 2026.
“Para guru hebat tetaplah semangat dan kreatif dalam mengajar. Jangan pernah berputus asa,” pesannya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi guru dan tenaga honorer yang menanti kepastian status.
Tahun 2026 Jadi Titik Penataan Akhir
Tahun 2026 disebut sebagai momentum penting dalam penataan ASN. Setelah masa transisi ini, diharapkan tidak ada lagi status honorer di luar skema resmi PNS dan PPPK.
PPPK Paruh Waktu dihapus 2026 menjadi bagian dari strategi besar reformasi ASN. Skema ini dirancang sebagai solusi jangka pendek agar tenaga honorer tetap bekerja sambil menunggu proses pengangkatan penuh waktu.
Bagi para guru dan tenaga honorer yang sudah masuk skema PPPK paruh waktu, kuncinya kini ada pada performa kerja dan kesiapan anggaran instansi masing-masing.
Dengan komitmen pemerintah yang disebut sangat kuat, harapan untuk menjadi PPPK penuh waktu semakin terbuka lebar. Namun, prosesnya tetap bertahap dan berbasis evaluasi.
Bagi ribuan guru dan tenaga honorer di seluruh Indonesia, 2026 bukan akhir perjalanan, melainkan gerbang menuju kepastian status sebagai ASN penuh waktu.
Editor : Novica Satya Nadianti