TULUNGAGUNG - Tangis guru PPPK Paruh Waktu pecah di ruang audiensi DPRD Tulungagung, Rabu, 11 Februari 2026. Dian Setia Ningrum, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, tak kuasa menahan haru saat menyampaikan keluhannya soal gaji Rp350 ribu per bulan yang diterimanya.
Dian bersama sejumlah rekan guru, didampingi PGRI, mengadukan nasib mereka ke DPRD. Status sebagai PPPK Paruh Waktu membuat mereka kini hanya menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebesar Rp350 ribu per bulan. Setelah dipotong iuran wajib, nominal yang bisa dicairkan hanya sekitar Rp300 ribu.
Dengan penghasilan tersebut, para guru PPPK Paruh Waktu mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, Dian yang merupakan orang tua tunggal dengan dua anak mengaku kerap berpuasa bersama anak-anaknya karena keterbatasan ekonomi.
Gaji Lebih Rendah dari Pekerja Non-Sarjana
Di hadapan pimpinan DPRD, Dian menyampaikan bahwa nominal Rp350 ribu per bulan sangat tidak layak untuk seorang guru dengan latar belakang pendidikan sarjana.
“Bahkan lebih rendah dibandingkan upah pekerja kebersihan jalan yang tidak mensyaratkan pendidikan sarjana,” keluhnya.
Pada penerimaan gaji pertama sebagai PPPK Paruh Waktu, ia bahkan hanya menerima sekitar Rp300 ribu setelah dipotong iuran. Dengan penghasilan bersih tersebut, rata-rata pengeluaran hariannya hanya sekitar Rp10 ribu.
Kondisi ekonomi membuat Dian tidak mampu membeli sepatu baru saat sepatu lamanya rusak. Sepatu yang kini dipakainya merupakan pemberian wali murid. Ia juga mengaku khawatir karena anak pertamanya akan segera masuk jenjang SMP.
Kehilangan BOS dan Tunjangan Profesi
Sebelum berstatus PPPK Paruh Waktu, para guru mengaku masih menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekitar Rp1 juta per bulan. Namun setelah beralih status, sumber pendapatan tersebut tidak lagi diterima.
Masalah lain muncul karena banyak guru PPPK Paruh Waktu tidak mendapatkan jam mengajar minimal 24 jam per minggu. Akibatnya, mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang nominalnya bisa mencapai sekitar Rp2 juta per bulan.
Kini, satu-satunya penghasilan yang diterima hanya dari Pemkab Tulungagung sebesar Rp350 ribu per bulan, yang setelah dipotong menjadi Rp300 ribu.
DPRD Akui Gaji Tidak Layak
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menyatakan pihaknya telah mencatat seluruh keluhan guru PPPK Paruh Waktu tersebut. Ia mengakui bahwa nominal Rp350 ribu per bulan memang tidak layak.
“Apakah gaji 350 diterima 300 itu layak? Tidak layak,” tegasnya di hadapan para guru.
Menurut Marsono, DPRD akan membahas persoalan ini bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Sekretaris Daerah. Upaya penyesuaian gaji akan dikaji ulang bersama eksekutif, termasuk Bupati dan timnya.
Namun, ia meminta para guru bersabar karena proses penganggaran tidak bisa dilakukan secara instan. DPRD perlu melakukan konsolidasi dan pembahasan terukur sebelum memutuskan kebijakan.
Janji Perjuangkan Standar Kelayakan
Marsono memastikan DPRD bersama Komisi A akan memperjuangkan kenaikan gaji agar mendekati standar kelayakan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan tidak bisa dipaksakan dalam waktu singkat.
“Permintaan itu tidak bisa serta besok lusa atau minggu depan langsung dilakukan. Kita harus merumuskan bersama tim anggaran,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kepedulian para guru yang datang menyuarakan aspirasi secara tertib. DPRD berjanji menjaga komunikasi dengan Dinas Pendidikan serta menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan, termasuk BPJS dan penempatan guru yang tidak sesuai mata pelajaran.
Kasus ini menjadi potret nyata beratnya beban guru PPPK Paruh Waktu di daerah. Dengan gaji Rp300 ribu per bulan setelah potongan, tuntutan penyesuaian dinilai sebagai hal wajar demi keberlangsungan hidup para pendidik.
Kini, para guru hanya bisa berharap pembahasan bersama TAPD membuahkan hasil konkret. Mereka menanti keputusan yang tidak sekadar janji, melainkan kebijakan nyata demi kesejahteraan guru dan masa depan pendidikan di Tulungagung.
Editor : Novica Satya Nadianti