SUMEDANG - Kisah miris datang dari seorang guru P3K Paruh Waktu di Sumedang, Jawa Barat. Ia mengaku hanya menerima honor pertama sebesar Rp15 ribu setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan. Video curhatannya viral dan memicu sorotan luas soal kesejahteraan guru.
Guru tersebut bernama Fatlizah Nur Amalina. Dalam unggahan yang beredar, ia menceritakan pengalaman menerima gaji sebagai P3K Paruh Waktu dengan nominal yang jauh dari harapan. Honor Rp15 ribu itu diterimanya setelah adanya potongan iuran BPJS.
Viralnya kisah guru P3K Paruh Waktu ini kembali membuka perdebatan publik tentang skema penghasilan ASN paruh waktu. Banyak netizen menyayangkan kondisi tersebut dan mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
Curhat, Bukan Keluhan
Fatlizah menegaskan bahwa unggahan tersebut bukan bentuk keluhan untuk menyudutkan pihak tertentu. Ia menyebut postingan itu sekadar curhat tentang realitas yang dihadapi sebagian guru.
“Bukan untuk menekan pihak mana pun. Tapi realitanya banyak guru yang tetap berangkat sekolah dan mengabdi meski secara ekonomi terbatas,” ujarnya.
Ia berharap ke depan ada regulasi yang lebih baik agar kesejahteraan guru P3K Paruh Waktu bisa lebih terjamin. Meski menerima honor sangat kecil, Fatlizah mengaku tetap mencintai profesinya sebagai tenaga pendidik.
Dampak Perubahan Status ASN
Menanggapi viralnya video tersebut, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, memberikan penjelasan terkait mekanisme penghasilan P3K Paruh Waktu di daerahnya.
Menurutnya, sebelum diangkat menjadi ASN paruh waktu, para guru menerima tambahan penghasilan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun setelah resmi berstatus ASN P3K paruh waktu, mereka tidak lagi diperbolehkan menerima dana BOS.
Perubahan status itu menyebabkan penyesuaian penghasilan. Guru yang sebelumnya mendapat tambahan dari BOS kini hanya menerima gaji sesuai skema P3K Paruh Waktu, yang besarannya bergantung pada kebijakan daerah dan kondisi anggaran.
“Karena sudah masuk ASN P3K paruh waktu, tidak boleh lagi dapat dari BOS. Itu yang menyebabkan perbedaan penghasilan,” jelasnya.
Perjuangan Tambahan Dana BOS
Pemkab Sumedang mengakui kondisi tersebut memprihatinkan. Oleh karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat ke pemerintah pusat untuk memperjuangkan agar guru yang tidak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap bisa mendapatkan tambahan dari dana BOS.
Selama ini, sebagian guru mendapatkan tambahan pendapatan dari BOS maupun TPG. Namun tidak semua memenuhi syarat penerimaan TPG, misalnya karena tidak memenuhi jam mengajar minimal.
Akibatnya, ketika status berubah menjadi P3K Paruh Waktu dan akses BOS tertutup, beberapa guru mengalami penurunan penghasilan signifikan.
Sorotan Kesejahteraan Guru
Kasus guru P3K Paruh Waktu menerima Rp15 ribu ini menjadi potret kompleksitas kebijakan transisi honorer menjadi ASN. Di satu sisi, pengangkatan menjadi P3K memberi kepastian status hukum. Namun di sisi lain, skema penghasilan di sejumlah daerah masih belum ideal.
Warganet ramai-ramai menyuarakan empati dan mendesak adanya solusi konkret. Banyak yang menilai guru sebagai pilar pendidikan bangsa sudah seharusnya mendapatkan penghasilan layak.
Fatlizah sendiri memilih tetap optimistis. Ia berharap regulasi ke depan bisa lebih berpihak pada guru-guru yang tetap setia mengajar di tengah keterbatasan.
Pemerintah Kabupaten Sumedang pun menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan guru P3K Paruh Waktu. Upaya komunikasi dengan pemerintah pusat dilakukan agar ada ruang kebijakan yang memungkinkan tambahan penghasilan dari dana BOS atau skema lain yang sah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penataan status ASN harus dibarengi dengan perhitungan kesejahteraan yang matang. Sebab di balik angka-angka kebijakan, ada dedikasi guru yang tetap mengajar demi masa depan generasi penerus bangsa.
Editor : Novica Satya Nadianti