Sidang Gugatan Citizen Law Ijazah Jokowi Hadirkan Roy Suryo, Metode Digital Forensik Jadi Sorotan

Novica Satya Nadianti • Dipublikasikan Jumat, 20 Februari 2026 | 14:05 WIB

Sidang gugatan citizen law ijazah Jokowi hadirkan Roy Suryo sebagai ahli digital forensik di pengadilan.
Sidang gugatan citizen law ijazah Jokowi hadirkan Roy Suryo sebagai ahli digital forensik di pengadilan.

JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan citizen law terkait ijazah Jokowi kembali digelar dengan menghadirkan dua saksi ahli, yakni Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Keduanya dihadirkan oleh pihak penggugat untuk memberikan keterangan sebagai ahli telematika dan digital forensik dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Kehadiran Roy Suryo dalam sidang ijazah Jokowi ini sempat dipersoalkan oleh kuasa hukum tergugat, YB Irpan. Pihak tergugat menilai Roy dan Rismon memiliki kepentingan dalam perkara sehingga dianggap tidak netral sebagai saksi ahli. Namun, majelis hakim tetap memperkenankan keduanya memberikan keterangan setelah disumpah untuk menyampaikan pendapat sesuai keahlian secara jujur dan objektif.

Sidang gugatan citizen law ijazah Jokowi ini menjadi salah satu babak penting dalam polemik yang sudah berlangsung lama. Pengadilan kini menjadi arena pembuktian, termasuk melalui pendekatan ilmiah dan digital forensik untuk menguji keaslian dokumen yang dipersoalkan.

Keberatan Kuasa Hukum Tergugat

Kuasa hukum tergugat berpendapat bahwa saksi ahli seharusnya bebas dari konflik kepentingan. Mereka mempertanyakan posisi Roy Suryo dan Rismon yang dinilai sebelumnya telah menyampaikan pendapat di ruang publik mengenai ijazah Jokowi.

Meski demikian, hakim menilai keberatan tersebut tidak menghalangi hak penggugat untuk menghadirkan saksi ahli. Selama saksi telah diambil sumpah dan memberikan keterangan berdasarkan kompetensi profesionalnya, kesaksian tetap dapat didengar dan dinilai bobotnya di persidangan.

Keputusan hakim ini menegaskan bahwa penilaian akhir terhadap kualitas keterangan ahli akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis saat memutus perkara.

Metodologi Digital Forensik Roy Suryo

Dalam keterangannya, Roy Suryo menjelaskan metodologi yang digunakan untuk menganalisis dokumen ijazah Jokowi. Sebagai pakar telematika, ia memaparkan beberapa teknik digital forensik, antara lain histogram analysis, error level analysis (ELA), serta luminance gradient analysis.

Histogram analysis digunakan untuk membaca distribusi warna dan intensitas piksel dalam gambar digital. Sementara error level analysis bertujuan mendeteksi kemungkinan adanya manipulasi atau rekayasa pada file gambar melalui tingkat kompresi yang berbeda.

Adapun luminance gradient analysis dipakai untuk melihat perbedaan pencahayaan dan gradasi pada elemen-elemen dokumen. Metode ini, menurut Roy, dapat membantu mengidentifikasi ketidakkonsistenan visual dalam sebuah dokumen digital.

Roy menekankan bahwa seluruh metode tersebut lazim digunakan dalam praktik digital forensik untuk menganalisis keaslian dokumen berbasis gambar. Hasil analisisnya kemudian dipaparkan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari alat bukti keterangan ahli.

Peran Rismon Sianipar

Selain Roy Suryo, Rismon Sianipar juga memberikan keterangan sebagai ahli digital forensik. Ia memperkuat paparan mengenai pendekatan teknis yang digunakan dalam menganalisis dokumen elektronik.

Rismon menjelaskan pentingnya validitas data sumber dalam proses analisis. Menurutnya, kualitas file asli, resolusi, hingga proses pemindaian atau reproduksi dokumen sangat memengaruhi hasil pemeriksaan digital.

Ia juga menekankan bahwa analisis forensik digital harus dilakukan secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, terutama ketika digunakan dalam proses hukum seperti gugatan citizen law ijazah Jokowi ini.

Pembuktian di Ruang Sidang

Sidang ini menunjukkan bahwa polemik ijazah Jokowi kini memasuki tahap pembuktian yang lebih teknis. Jika sebelumnya perdebatan banyak terjadi di ruang publik dan media sosial, kini argumentasi diuji langsung di pengadilan melalui keterangan ahli.

Kuasa hukum tergugat tetap pada posisinya bahwa dokumen yang dipermasalahkan adalah sah. Mereka juga menegaskan bahwa pembuktian tidak bisa hanya bergantung pada analisis digital terhadap salinan dokumen, melainkan harus melihat dokumen asli dan otoritas penerbitnya.

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan, baik berupa dokumen, saksi fakta, maupun saksi ahli. Hasil persidangan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas polemik yang telah berlarut-larut.

Dengan hadirnya saksi ahli telematika dan digital forensik, sidang gugatan citizen law ijazah Jokowi semakin menarik perhatian publik. Semua pihak kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai argumentasi ilmiah yang disampaikan dan apa dampaknya terhadap kelanjutan perkara ini.

 

Editor : Novica Satya Nadianti
sidang pengadilan citizen lawsuit ijazah jokowi roy suryo digital forensik