JAKARTA – Kebijakan pengalihan 58 persen pagu dana desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) menuai sorotan. Sejumlah kepala desa (kades) mengaku kaget karena sebagian besar alokasi dana desa mereka mulai 2026 akan difokuskan untuk pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih.
Merespons polemik tersebut, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menegaskan bahwa pengalihan 58 persen dana desa ke Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi percepatan pembangunan desa yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, selama ini dana desa memang telah berjalan cukup baik. Namun, pemerintah ingin memastikan anggaran tersebut benar-benar berdampak langsung pada produktivitas dan kesejahteraan warga desa.
“Selama ini dana desa sudah digunakan untuk berbagai kebutuhan, dari infrastruktur hingga bantuan sosial. Tapi ke depan kita ingin ada percepatan melalui instrumen koperasi desa,” ujar Ahmad Riza Patria.
Alasan 58 Persen Dana Desa Dialihkan
Riza memahami kegelisahan para kepala desa yang sebelumnya menerima dana desa antara Rp400 juta hingga lebih dari Rp1 miliar per tahun. Mulai 2026, sebagian besar dana tersebut akan diarahkan untuk membangun dan mengoperasikan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan, koperasi desa dirancang bukan sekadar lembaga simpan pinjam, melainkan pusat aktivitas ekonomi desa. Di dalamnya akan ada klinik desa, apotek, unit simpan pinjam, gudang penyimpanan hasil tani dan nelayan, hingga gerai sembako.
“Kita ingin di setiap desa ada klinik dengan bidan, dokter, dan perawat. Ada apotek dengan obat generik yang terjangkau. Tidak boleh lagi ada warga desa yang terlambat ditangani karena fasilitas kesehatan tidak tersedia,” tegasnya.
Selain itu, koperasi desa juga akan memiliki gudang berukuran sekitar 600 meter persegi, lengkap dengan cold storage untuk menyimpan hasil pertanian dan perikanan. Dengan fasilitas ini, pemerintah berharap tidak ada lagi hasil panen petani atau tangkapan nelayan yang rusak karena tidak memiliki tempat penyimpanan.
Baca Juga: Fantastis ! 6 Kamar Hotel Termahal di Dunia 2026, Tarifnya Tembus Rp1,49 Miliar per Malam
Tekan Rentenir dan Pinjol
Salah satu fokus utama Koperasi Desa Merah Putih adalah menghadirkan layanan simpan pinjam resmi yang terintegrasi dengan bank-bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, hingga bank syariah.
Langkah ini ditujukan untuk menekan praktik rentenir, tengkulak, hingga pinjaman online (pinjol) yang selama ini membebani petani dan nelayan.
Baca Juga: CPNS 2026 Berubah Total? Fokus Fresh Graduate, Ujian Tak Serentak dan Nilai Berlaku 2 Tahun
“Ke depan tidak perlu lagi pinjam ke rentenir atau pinjol. Semua bisa diakses melalui koperasi desa dengan sistem yang lebih aman dan terjangkau,” jelasnya.
Tak hanya itu, koperasi juga akan menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok seperti pupuk, LPG 3 kilogram, pakan ternak, hingga produk unggulan desa. Dengan skema ini, harga diharapkan lebih stabil dan terjangkau.
Apakah Bersifat Wajib?
Menanggapi pertanyaan soal fleksibilitas, Riza menegaskan bahwa kebijakan ini memang bagian dari program nasional percepatan pembangunan desa. Namun, desa tetap menerima sisa dana desa yang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp500 juta per tahun untuk kebutuhan lain seperti stunting, BLT, posyandu, hingga infrastruktur dasar.
Baca Juga: Superflu 2026 Terdeteksi di Indonesia, Ini Daftar Penyakit yang Mengancam Selain Superflu.
“Tidak perlu khawatir. Masih ada dana lain dari kementerian, lembaga, bahkan dukungan perencanaan dari Bappenas dan sumber pembiayaan lainnya,” ujarnya.
Ia juga menyebut, dalam satu hingga dua bulan ke depan, pemerintah optimistis sekitar 30 ribu Koperasi Desa Merah Putih sudah berdiri dan mulai beroperasi.
Indikator Keberhasilan dan Pengawasan
Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih, kata Riza, akan diukur dari keberadaan fisik bangunan, kesiapan SDM, serta kemampuan koperasi memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga lebih murah dan kualitas lebih baik dibanding pasar.
Selain koperasi, desa juga akan diperkuat dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan UMKM. Sinergi ketiganya diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi desa sekaligus menyuplai kebutuhan program makan bergizi gratis.
Terkait pengawasan, ia memastikan setiap koperasi memiliki badan pengawas yang diketuai secara ex officio oleh kepala desa. Artinya, kepala desa dan perangkatnya tetap bertanggung jawab mengawal penggunaan dana agar tepat sasaran.
“Semua terlibat, dari kepala desa, pengurus koperasi, hingga masyarakat. Ini milik desa dan untuk desa. Minimal 20 persen keuntungan akan kembali ke desa,” tandasnya.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap Koperasi Desa Merah Putih benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan berbasis desa, sekaligus menjawab kritik bahwa dana desa selama ini belum sepenuhnya menyentuh rakyat secara optimal.
Editor : Dyah Wulandari