JAKARTA – Kebijakan pemerintah melalui Permenkeu 7/2026 yang mewajibkan alokasi 58,03% dana desa untuk Kopdes Merah Putih menuai kritik keras dari pengamat kebijakan publik. Aturan tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap efektivitas pembangunan desa dan rawan penyalahgunaan anggaran.
Melalui Permenkeu 7/2026, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan 58,03 persen anggaran desa untuk mendukung program Kopdes Merah Putih. Kebijakan ini langsung memicu perdebatan karena dianggap memangkas ruang fiskal desa hingga hampir 60 persen dari pagu yang biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan prioritas.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai skema pembiayaan Kopdes Merah Putih melalui suntikan besar dana APBN bertentangan dengan semangat dasar koperasi yang selama ini dikenal sebagai gerakan ekonomi berbasis anggota.
Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Koperasi
Menurut Agus, koperasi sejatinya dibangun dari iuran anggota, kegiatan simpan pinjam, dan aktivitas ekonomi mandiri. Hibah atau bantuan pemerintah memang diperbolehkan, tetapi tidak boleh menjadi fondasi utama berdirinya koperasi.
“Ide koperasi itu dibangun oleh dana iuran anggota, simpan pinjam, dan kegiatan ekonomi. Memang boleh hibah, tapi intinya koperasi itu dari anggota. Kalau sepenuhnya dari hibah, koperasinya buat apa?” ujarnya.
Ia merujuk pada pemikiran Bung Hatta yang menekankan koperasi sebagai soko guru ekonomi rakyat berbasis partisipasi anggota. Agus khawatir, jika Kopdes Merah Putih terlalu bergantung pada APBN, maka orientasinya bisa bergeser menjadi sekadar proyek penyerapan anggaran.
Menurutnya, ada potensi koperasi hanya dibangun untuk mengakses dana negara tanpa fondasi usaha yang kuat. Akibatnya, pembangunan desa yang diharapkan justru tidak tercapai.
Soroti Risiko Kebocoran Dana Desa
Selain aspek prinsip, Agus juga menyoroti persoalan tata kelola. Ia menilai, catatan kebocoran dana desa di sejumlah daerah masih menjadi persoalan serius. Jika hampir 60 persen anggaran desa dipusatkan pada satu program, maka risiko penyimpangan juga semakin besar.
Ia mengingatkan pengalaman masa lalu ketika banyak koperasi yang menghabiskan anggaran negara, berujung pada kredit macet dan pemutihan utang tanpa kejelasan pengelolaan usaha.
“Kalau koperasi dibangun dengan dana hibah dari APBN, saya 99 persen ragu koperasi itu akan hidup. Nanti siapa ketua koperasinya? Uangnya digelapkan. Kita lihat dua sampai tiga tahun ke depan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mempertegas kekhawatiran bahwa tanpa sistem pengawasan yang ketat dan desain kelembagaan yang matang, Kopdes Merah Putih bisa menghadapi masalah keberlanjutan.
Baca Juga: Fantastis ! 6 Kamar Hotel Termahal di Dunia 2026, Tarifnya Tembus Rp1,49 Miliar per Malam
Dampak ke Program Infrastruktur Desa
Kewajiban alokasi 58,03% dana desa untuk Kopdes Merah Putih juga dinilai berdampak langsung terhadap program prioritas lain di tingkat desa. Selama ini, anggaran desa banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti perbaikan jalan, saluran air, proyek air bersih, hingga pembangunan MCK.
Program-program tersebut biasanya ditetapkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Baca Juga: CPNS 2026 Berubah Total? Fokus Fresh Graduate, Ujian Tak Serentak dan Nilai Berlaku 2 Tahun
“Proyek itu ditetapkan berdasarkan musyawarah masyarakat desa. Artinya memang itu yang dibutuhkan warga,” ujar Agus.
Dengan porsi anggaran yang berkurang drastis, desa dikhawatirkan tidak lagi leluasa merealisasikan kebutuhan mendesak yang sudah direncanakan bersama masyarakat. Hal ini bisa memicu ketimpangan antara kebijakan pusat dan kebutuhan riil di lapangan.
Dinilai Terburu-buru dan Minim Kajian
Agus juga menilai kebijakan dalam Permenkeu 7/2026 terkesan terburu-buru. Ia mempertanyakan apakah pemerintah sudah melakukan studi kebutuhan koperasi secara komprehensif di tiap daerah sebelum menetapkan kewajiban alokasi sebesar itu.
Menurutnya, keputusan kebijakan publik seharusnya berbasis data dan kajian mendalam, bukan sekadar asumsi atau target jangka pendek.
“Keputusan bisnis terbaik datang dari data, bukan tebakan. Pemerintah jangan buru-buru tanpa landasan kebijakan publik yang jelas,” katanya.
Kritik terhadap kebijakan alokasi 58,03% dana desa untuk Kopdes Merah Putih ini menambah daftar perdebatan terkait arah pembangunan desa ke depan. Di satu sisi, pemerintah ingin mendorong percepatan ekonomi desa melalui koperasi. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai efektivitas, tata kelola, serta dampaknya terhadap program pemberdayaan dan infrastruktur dasar.
Baca Juga: CPNS Segera Dibuka? Kementerian PANRB Hitung Formasi ASN dan Siapkan Peluang Fresh Graduate
Publik kini menanti bagaimana implementasi Permenkeu 7/2026 di lapangan serta apakah Kopdes Merah Putih benar-benar mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa, atau justru menjadi beban baru bagi tata kelola keuangan desa.
Editor : Dyah Wulandari