JAKARTA - RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, secara tegas mendesak agar para koruptor dimiskinkan. Melalui pernyataan terbuka di akun media sosial resminya, Gibran menilai pengesahan RUU Perampasan Aset sangat mendesak demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat korupsi.
Dalam pernyataannya, Gibran menegaskan bahwa selama ini pengembalian aset hasil korupsi masih sangat kecil dibandingkan total kerugian negara yang ditimbulkan. Karena itu, RUU Perampasan Aset dinilai menjadi instrumen penting agar negara bisa merebut kembali harta yang diperoleh pelaku dari praktik rasuah.
Gibran bahkan menyebut bahwa jika benar-benar serius memberantas korupsi, maka koruptor tidak cukup hanya dipenjara. “Koruptor harus dimiskinkan,” tegasnya. Menurutnya, hukuman badan saja tidak cukup jika uang rakyat yang dicuri tidak kembali ke kas negara.
RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak
RUU Perampasan Aset sendiri hingga kini belum juga memasuki tahap pembahasan intensif di DPR. Kondisi ini memicu berbagai kritik, mengingat urgensi regulasi tersebut dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Gibran menilai pengesahan RUU tersebut akan memperkuat sistem hukum nasional, khususnya dalam hal pengembalian aset negara. Dengan aturan yang jelas, negara dapat menyita harta hasil tindak pidana korupsi tanpa harus bergantung sepenuhnya pada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap pembangunan. Praktik rasuah, menurutnya, menjadi hambatan besar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus tahu bahwa kejahatan mereka bukan hanya membuat mereka tidur di balik jeruji besi, tetapi juga seluruh harta hasil korupsi akan diambil kembali oleh negara,” ujar Gibran.
Pengembalian Aset Masih Minim
Salah satu poin yang disorot Gibran adalah rendahnya tingkat pengembalian aset dibandingkan nilai kerugian negara. Selama ini, banyak kasus korupsi berakhir dengan vonis penjara, namun tidak seluruh kerugian negara berhasil dipulihkan.
Kondisi ini dinilai merugikan publik. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial justru hilang akibat praktik korupsi.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan kerugian negara. Dengan payung hukum yang kuat, aparat penegak hukum dapat lebih optimal dalam melacak, membekukan, hingga menyita aset milik koruptor, termasuk yang disembunyikan di luar negeri.
Komitmen Presiden Berantas Korupsi
Dalam pernyataan yang juga disampaikan di kesempatan terpisah, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa kompromi. Ia menyatakan bahwa segala bentuk kebocoran, penyelewengan, dan manipulasi harus dibersihkan dari semua tingkatan pemerintahan.
“Kita harus habiskan korupsi dari bumi Indonesia. The new Indonesia tidak boleh ada korupsi,” tegas Presiden.
Namun demikian, Presiden juga mengingatkan agar penegakan hukum tetap berjalan secara adil dan profesional. Ia menekankan tidak boleh ada miscarriage of justice atau penggunaan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Menurutnya, setiap putusan pengadilan harus berdasarkan prinsip beyond a reasonable doubt, tanpa keraguan sedikit pun. Kepastian hukum, kata Presiden, menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan ketenangan masyarakat.
Sinyal Politik Kuat
Pernyataan Gibran mengenai RUU Perampasan Aset dinilai sebagai sinyal politik kuat bahwa pemerintah serius mendorong regulasi tersebut segera disahkan. Desakan agar koruptor dimiskinkan menjadi pesan tegas bahwa hukuman finansial harus sebanding dengan dampak kerugian yang ditimbulkan.
Publik kini menanti langkah konkret DPR dalam menindaklanjuti wacana tersebut. Di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan, pengesahan RUU Perampasan Aset bisa menjadi momentum penting dalam memperkuat agenda reformasi hukum.
Bagi masyarakat, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal penjara, tetapi juga pemulihan hak rakyat atas uang negara yang dirampas. Jika RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan dan diimplementasikan secara konsisten, bukan tidak mungkin efek jera terhadap pelaku korupsi akan semakin kuat.
Komitmen politik sudah disampaikan. Kini, publik menunggu realisasi konkret agar semangat memiskinkan koruptor tidak berhenti sebagai wacana, melainkan menjadi kebijakan nyata demi Indonesia yang lebih bersih dan berkeadilan.
Editor : Novica Satya Nadianti