JAKARTA – Sidang praperadilan Gus Yaqut terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3). Persidangan ini menjadi momen penting yang akan menentukan apakah penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama tersebut sah atau tidak.
Sidang praperadilan Gus Yaqut dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Twiputro dengan agenda pembacaan putusan. Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB setelah sebelumnya melalui berbagai tahapan, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban dari KPK, hingga penyampaian kesimpulan kedua pihak.
Kasus ini bermula dari penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Januari 2025. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan pada periode 2023–2024.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Is Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Gugatan Praperadilan Yaqut
Melalui tim kuasa hukumnya, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan Gus Yaqut pada awal Februari 2025. Dalam permohonan tersebut, pihaknya meminta majelis hakim membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK.
Tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Salah satu alasan utama yang diajukan adalah tidak adanya surat penetapan tersangka yang diterima langsung oleh Yaqut.
Menurut mereka, kliennya hanya menerima surat pemberitahuan terkait status hukum tersebut, bukan dokumen resmi penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Selain itu, pihak Yaqut juga menyoroti belum adanya laporan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mereka berpendapat bahwa dokumen audit kerugian negara merupakan salah satu bukti penting dalam perkara korupsi.
“Penetapan tersangka seharusnya didukung dengan dokumen audit kerugian negara serta prosedur administrasi yang jelas,” demikian salah satu argumen yang disampaikan tim kuasa hukum dalam persidangan sebelumnya.
KPK Yakin Penetapan Tersangka Sah
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Tim jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan mantan Menteri Agama tersebut sebagai tersangka.
KPK juga menduga adanya aliran dana yang diterima oleh pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2023 dan 2024.
Menurut penyidik, kebijakan pembagian kuota tersebut diduga tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme yang berlaku dan berpotensi menimbulkan praktik penyalahgunaan kewenangan.
Argumen ini menjadi salah satu poin utama yang dipertimbangkan dalam proses persidangan praperadilan.
Sidang Penentuan Status Hukum
Persidangan praperadilan Gus Yaqut yang digelar hari ini menjadi tahap akhir dari proses hukum yang berlangsung selama beberapa pekan terakhir.
Selama sidang berlangsung, kedua pihak telah menyampaikan berbagai argumen, mulai dari aspek prosedur penetapan tersangka hingga kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Majelis hakim kini memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah penetapan tersangka terhadap Yaqut sah menurut hukum atau justru harus dibatalkan.
Jika gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka Yaqut akan gugur dan penyidikan terhadap dirinya harus dihentikan. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, maka proses hukum yang dilakukan KPK akan tetap berlanjut.
Putusan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji, yang selama ini menjadi isu sensitif di masyarakat.
Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan
Kasus dugaan korupsi kuota haji memang mendapat sorotan luas. Program haji merupakan salah satu layanan penting pemerintah bagi masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Karena itu, setiap kebijakan terkait pembagian kuota tambahan selalu menjadi perhatian publik.
KPK menduga adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses distribusi kuota tambahan tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sementara pihak Yaqut membantah tuduhan tersebut dan memilih menempuh jalur hukum melalui praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.
Hingga berita ini ditulis, sidang pembacaan putusan praperadilan Gus Yaqut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Publik kini menunggu hasil akhir yang akan menentukan arah kelanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. (*)
Editor : Adinda Putri Sefiana