JAKARTA-Pemerintah resmi akan menerapkan batas usia media sosial 16 tahun bagi pengguna di Indonesia mulai 28 Maret mendatang. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.
Melalui kebijakan ini, akun media sosial milik anak yang berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital akan dinonaktifkan.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan lebih kuat kepada anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Mutia Hafid menyebutkan bahwa penerapan batas usia media sosial 16 tahun ini berpotensi melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia yang masih berada di bawah usia tersebut.
Menurutnya, jumlah anak Indonesia yang menggunakan internet sangat besar sehingga memerlukan perlindungan serius dari pemerintah, orang tua, hingga masyarakat luas.
Lindungi Anak dari Risiko Dunia Digital
Mutia menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk meminimalkan berbagai ancaman yang sering muncul di ruang digital. Mulai dari konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga kejahatan digital seperti penipuan online dan judi online.
Dengan adanya pembatasan usia ini, pemerintah berharap anak-anak dapat lebih terlindungi dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
“Efektif mulai 28 Maret mendatang, akun media sosial yang dimiliki anak di bawah 16 tahun di sejumlah platform digital akan dinonaktifkan,” ujar Mutia dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, tetapi merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.
Indonesia Hadapi Tantangan Besar
Mutia mengakui penerapan kebijakan ini bukan hal mudah. Pasalnya, jumlah anak Indonesia yang menggunakan media sosial jauh lebih besar dibandingkan negara lain yang pernah menerapkan kebijakan serupa.
Sebagai perbandingan, Australia pernah menerapkan kebijakan pembatasan usia media sosial dengan jumlah anak sekitar 5,7 juta orang. Sementara Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun.
Hal ini membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan skala penerapan pembatasan pengguna media sosial yang sangat besar.
“Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang besar. Australia hanya sekitar 5,7 juta anak, sedangkan kita mencapai 70 juta anak di bawah 16 tahun,” jelasnya.
Karena itu, ia menyebut kebijakan ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dalam memastikan implementasinya berjalan efektif.
Perlu Dukungan Orang Tua dan Masyarakat
Mutia menegaskan bahwa keberhasilan penerapan batas usia media sosial 16 tahun tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dukungan dari orang tua, masyarakat, hingga media massa sangat dibutuhkan.
Menurutnya, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
Orang tua diharapkan tidak hanya membatasi penggunaan media sosial, tetapi juga memberikan edukasi tentang penggunaan internet yang sehat dan aman.
“Kami memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik dan anak-anak, serta rekan-rekan media agar peraturan pemerintah ini dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia juga mengajak media untuk membantu menyosialisasikan kebijakan tersebut agar masyarakat memahami tujuan utama dari penerapan aturan ini.
Harapan untuk Generasi Muda Indonesia
Pemerintah berharap penerapan PP Tunas dapat menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak.
Dengan pembatasan usia media sosial ini, anak-anak diharapkan dapat lebih fokus pada perkembangan pendidikan, sosial, dan karakter mereka tanpa terpapar risiko digital terlalu dini.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan berbagai kejahatan digital yang kerap menargetkan anak-anak sebagai korban.
“Harapannya, aturan ini dapat berjalan dengan maksimal sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh generasi muda Indonesia,” kata Mutia.
Jika implementasi kebijakan ini berhasil, Indonesia berpotensi menjadi contoh bagi negara lain dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital yang semakin berkembang pesat.(*)
Editor : Adinda Putri Sefiana