Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Trump Selidiki Perdagangan Indonesia, AS Siapkan Tarif Impor Baru ke China, Uni Eropa, hingga RI

Adinda Putri Sefiana • Jumat, 13 Maret 2026 | 10:07 WIB

Donald Trump memulai penyelidikan perdagangan yang berpotensi memicu tarif impor baru terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Donald Trump memulai penyelidikan perdagangan yang berpotensi memicu tarif impor baru terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.

JAKARTAPemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu ketegangan perdagangan global. Washington resmi memulai penyelidikan perdagangan terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, China, dan Uni Eropa, yang berpotensi berujung pada penerapan tarif impor baru.

Langkah ini menjadi strategi terbaru Amerika Serikat untuk menekan praktik perdagangan yang dinilai tidak adil oleh pemerintahnya.

Penyelidikan perdagangan Amerika Serikat tersebut dilakukan melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) dengan menggunakan Pasal 301 Trade Act 1974.

Kebijakan ini membuka kemungkinan tarif impor baru terhadap Indonesia dan negara lain jika hasil penyelidikan menemukan adanya praktik perdagangan yang dianggap merugikan pasar Amerika Serikat.

Penyelidikan Perdagangan Gunakan Trade Act 1974

Dalam pernyataan resminya, USTR menyebut bahwa penyelidikan dilakukan karena adanya dugaan praktik perdagangan yang tidak seimbang dari sejumlah negara mitra dagang Amerika Serikat.

Pemerintah AS menilai beberapa negara memiliki kapasitas produksi manufaktur berlebih yang menyebabkan surplus perdagangan besar.

Kondisi tersebut dianggap berpotensi menekan industri domestik Amerika dan mempengaruhi stabilitas pasar global.

Baca Juga: Ekonomi China Melambat, Sinyal Bahaya untuk Indonesia? Target Pertumbuhan PDB Turun dan Sektor Properti Anjlok 30 Persen

Pasal 301 dalam Trade Act 1974 sendiri merupakan instrumen hukum yang memungkinkan pemerintah AS melakukan investigasi terhadap kebijakan perdagangan negara lain.

Jika ditemukan pelanggaran atau praktik yang dianggap merugikan, Washington dapat menjatuhkan berbagai tindakan balasan.

Tindakan tersebut bisa berupa penerapan tarif impor tambahan, pembatasan perdagangan, hingga biaya layanan terhadap produk dari negara yang diselidiki.

Langkah ini sebelumnya pernah digunakan oleh pemerintahan Trump dalam konflik perdagangan dengan China yang memicu perang dagang beberapa tahun lalu.

Indonesia Ikut Masuk Daftar Penyelidikan

Selain China dan Uni Eropa, Indonesia juga termasuk negara yang masuk dalam daftar penyelidikan perdagangan Amerika SerikatHal ini memunculkan kekhawatiran baru terhadap hubungan perdagangan bilateral kedua negara.

Jika penyelidikan tersebut berujung pada kebijakan tarif baru, produk ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat berpotensi terdampak.

Terlebih, Amerika Serikat merupakan salah satu pasar penting bagi sejumlah komoditas Indonesia.

Beberapa sektor yang berpotensi terpengaruh antara lain industri manufaktur, tekstil, hingga produk berbasis sumber daya alam.

Namun hingga kini belum ada rincian sektor spesifik dari Indonesia yang menjadi fokus utama investigasi tersebut.

Dipicu Putusan Mahkamah Agung AS

Langkah penyelidikan perdagangan ini juga tidak lepas dari keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang sebelumnya membatalkan kebijakan tarif resiprokal pemerintahan Trump.

Mahkamah menilai bahwa tarif resiprokal yang diterapkan sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

Akibatnya, pemerintah AS harus mencari mekanisme hukum lain untuk menerapkan kebijakan perdagangan baru. Salah satu jalur yang dianggap paling memungkinkan adalah melalui penyelidikan menggunakan Pasal 301 Trade Act 1974.

Melalui proses investigasi tersebut, pemerintah AS dapat membangun dasar hukum baru sebelum memberlakukan tarif atau kebijakan perdagangan lainnya.

Baca Juga: Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie Ingatkan Bahaya Rupiah Rp17.000: Jika Tembus Rp22.000, Indonesia Bisa “Selesai

Potensi Dampak ke Perdagangan Global

Kebijakan penyelidikan perdagangan oleh Amerika Serikat berpotensi menimbulkan efek domino terhadap perdagangan internasional.

Jika Washington benar-benar menerapkan tarif impor baru terhadap sejumlah negara, maka ketegangan dagang global bisa kembali meningkat.

Situasi ini berpotensi memicu kebijakan balasan dari negara-negara yang terdampak, sebagaimana yang terjadi dalam konflik dagang antara Amerika Serikat dan China beberapa tahun lalu.

Para analis menilai bahwa kebijakan perdagangan proteksionis seperti ini dapat mengganggu rantai pasok global serta mempengaruhi stabilitas ekonomi internasional.

Bagi Indonesia, perkembangan ini perlu diwaspadai karena Amerika Serikat masih menjadi salah satu tujuan ekspor utama bagi berbagai produk nasional.

Pemerintah Indonesia diperkirakan akan memantau perkembangan penyelidikan ini secara cermat sembari menyiapkan langkah diplomasi perdagangan untuk meminimalkan dampak terhadap ekspor nasional.

Apabila penyelidikan tersebut berujung pada kebijakan tarif baru, maka dinamika perdagangan global berpotensi kembali memasuki fase ketegangan yang lebih tinggi. (*)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#Trade Act 1974 #Tarif impor Amerika Serikat #Perang dagang global #Trump selidiki perdagangan Indonesia #Ekspor Indonesia ke AS