JAKARTA – Status penghentian penyidikan atau SP3 dalam kasus yang menjerat Rismon Hasil Holan Ipar dipastikan sudah final. Hal ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum dalam konferensi pers singkat, meski pengumuman resmi masih menunggu pernyataan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum menyebut, keputusan SP3 tersebut telah ditandatangani dan kini tinggal menunggu penyampaian resmi kepada publik. “SP3 sudah final. Secara substansi sudah selesai semua, hanya saja kami menghormati pimpinan untuk menyampaikan secara resmi besok,” ujar salah satu perwakilan tim.
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi publik terkait kelanjutan kasus yang sempat menjadi sorotan nasional. Proses hukum yang berjalan selama sekitar satu setengah bulan itu disebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan terbaru dalam KUHAP, termasuk pendekatan restorative justice.
Dalam penjelasannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara prosedural dan tidak ada tahapan yang dilangkahi. Bahkan, selain pelapor utama, terdapat tiga pelapor lain yang juga telah mencapai kesepakatan damai.
Baca Juga: Ledakan SPBE Cimuning Bekasi Seperti Bom, Kini Rumah Warga Terbakar dan Listrik Padam!
Proses Restorative Justice Jadi Kunci
Penerapan restorative justice menjadi salah satu faktor utama dalam penyelesaian perkara ini. Kuasa hukum menyebut, upaya damai telah dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pelapor dan pihak terlapor.
“Kurang lebih satu setengah bulan proses restorative justice berjalan. Semua dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk pasal-pasal terbaru dalam KUHAP,” jelasnya.
Tim juga mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang dinilai profesional dalam menangani perkara ini. Mereka berharap penyelesaian ini menjadi contoh penerapan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif.
Bantahan Isu Uang Miliaran
Dalam kesempatan yang sama, pihak Rismon turut membantah isu yang beredar terkait dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah dalam proses penyelesaian kasus.
Ia menegaskan bahwa seluruh inisiatif perdamaian merupakan hasil kajian pribadi dan tidak melibatkan transaksi finansial. “Saya tegaskan tidak ada uang miliaran, apalagi sampai Rp50 miliar. Ini murni inisiatif saya sebagai peneliti,” ujarnya.
Menurutnya, logika tuduhan tersebut tidak masuk akal. Ia bahkan menyebut seharusnya dirinya yang memberikan kompensasi, bukan sebaliknya. Namun, pihak yang bersangkutan memilih menyelesaikan persoalan tanpa tuntutan materi.
Sorotan terhadap Klaim Ilmiah
Selain itu, Rismon juga menyoroti polemik terkait klaim ilmiah yang sebelumnya berkembang di publik. Ia mengkritisi sebuah dokumen setebal 49 halaman yang dinilai tidak memiliki dasar metodologi ilmiah.
“Tidak ada variabel, tidak ada metode, tidak ada pengukuran. Ini bukan karya ilmiah, tapi opini yang dipaksakan,” tegasnya.
Ia juga menantang pihak terkait untuk menguji dokumen tersebut kepada para ahli independen guna memastikan validitasnya. Menurutnya, klaim yang terus diulang tanpa verifikasi dapat menyesatkan publik.
Klarifikasi Video AI dan Laporan
Dalam perkembangan lain, Rismon juga mengklarifikasi terkait video yang dilaporkan oleh salah satu tokoh nasional. Ia menyebut video tersebut merupakan hasil rekayasa artificial intelligence (AI) yang tidak dibuat olehnya.
“Video itu hasil editan AI dari konten saya di YouTube. Saya adalah korban, bukan pembuat,” katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri sumber asli video tersebut melalui digital forensik, termasuk metadata dan perangkat yang digunakan dalam proses pembuatannya.
Pengumuman Resmi Ditunggu
Meski SP3 sudah dipastikan final, publik masih menunggu pengumuman resmi dari pihak kepolisian. Rencananya, Dirkrimum Polda Metro Jaya akan menyampaikan langsung keputusan tersebut dalam konferensi pers.
Tim kuasa hukum juga mengundang para pelapor dan pihak terkait untuk hadir dalam agenda tersebut guna memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada media. “Kami minta semua bersabar. Besok akan dijelaskan secara lengkap dan resmi,” pungkasnya.
Dengan kepastian SP3 ini, kasus yang sempat memicu perdebatan publik diharapkan segera menemukan titik terang dan mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat. (*)
Editor : Adinda Putri Sefiana