Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Cara Cek NIK Dipakai Pinjol atau Tidak, Begini Langkah Mudah Lewat SLIK OJK agar Data Pribadi Tetap Aman

Adinda Putri Sefiana • Kamis, 30 April 2026 | 13:46 WIB
Waspada penyalahgunaan data pribadi! Kini cek NIK dipakai pinjol atau tidak bisa dilakukan dengan mudah lewat layanan SLIK OJK. Jangan sampai data Anda disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab. (Kompas .com )
Waspada penyalahgunaan data pribadi! Kini cek NIK dipakai pinjol atau tidak bisa dilakukan dengan mudah lewat layanan SLIK OJK. Jangan sampai data Anda disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab. (Kompas .com )

JAKARTA - Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi membuat masyarakat semakin waspada. Salah satu yang paling banyak dikeluhkan adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pengajuan pinjaman online atau pinjol tanpa sepengetahuan pemilik data. Karena itu, mengetahui cara cek NIK dipakai pinjol atau tidak menjadi hal penting agar masyarakat terhindar dari kerugian finansial.

Kasus penyalahgunaan NIK untuk pinjol ilegal maupun layanan keuangan tertentu memang terus menjadi perhatian publik. Banyak warga mengaku kaget karena namanya tiba-tiba tercatat memiliki utang atau riwayat kredit tertentu, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait keamanan data pribadi.

Beruntung, kini masyarakat bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah NIK mereka pernah digunakan untuk pengajuan kredit atau pinjaman online.

Baca Juga: Dividen Interim BCA 2026 Dibagi Tiga Kali Setahun, Investor Sumringah! Ini Rincian dan Strategi Barunya

Cara Cek NIK Dipakai Pinjol Secara Offline

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan langsung, OJK menyediakan layanan offline melalui kantor OJK terdekat. Proses ini cukup mudah asalkan dokumen yang dibutuhkan telah dipersiapkan sebelumnya.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dokumen utama yang wajib dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), pengecekan dilakukan menggunakan paspor.

Apabila proses pengecekan diwakilkan orang lain, pemohon wajib menyertakan surat kuasa. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, pihak OJK akan memproses permohonan tersebut.

Hasil pengecekan nantinya akan dikirim melalui alamat email yang telah didaftarkan pemohon. Dari hasil itu, masyarakat dapat mengetahui riwayat kredit atau pinjaman yang tercatat menggunakan NIK mereka.

Baca Juga: Kocok Ulang Kabinet Prabowo Gibran Mulai 27 April? Ini Bocoran Posisi Menteri dan Pejabat yang Terancam Diganti

Langkah Cek NIK Dipakai Pinjol Secara Online

Selain datang langsung ke kantor OJK, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan daring untuk mengecek status NIK. Cara ini dinilai lebih praktis karena dapat dilakukan dari rumah menggunakan ponsel maupun komputer.

Langkah pertama adalah membuka situs resmi iDebku OJK. Setelah itu, pengguna diminta melakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi yang diperlukan.

Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan benar dan sesuai identitas resmi. Setelah data terisi lengkap, klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses.

Tahap berikutnya adalah mengisi formulir SLIK OJK dan mengunggah dokumen pendukung yang diminta sistem. Setelah semua data selesai diunggah, pengguna hanya perlu mencentang pernyataan kebenaran data lalu mengklik “Ajukan Permohonan”.

Jika proses berhasil, pengguna akan menerima email berisi nomor pendaftaran. Nomor tersebut nantinya digunakan untuk mengecek status pengajuan layanan.

Untuk mengetahui perkembangan permohonan, masyarakat dapat membuka menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor registrasi dan kode captcha yang tersedia di laman OJK.

Pentingnya Mengecek Status NIK Secara Berkala

Pengecekan status NIK menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan data pribadi di era digital. Sebab, kebocoran data dapat dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengajukan pinjaman online ilegal maupun layanan finansial lainnya.

Melalui hasil pengecekan SLIK OJK, masyarakat dapat mengetahui seluruh catatan kredit yang terhubung dengan identitas mereka. Jika ditemukan transaksi mencurigakan atau pinjaman yang tidak pernah diajukan, masyarakat disarankan segera melapor ke kontak resmi OJK.

Baca Juga: Ketegangan Memuncak! Iran Sita Kapal di Selat Hormus Saat Gencatan Senjata AS, Pamer Rudal Jadi Sinyal Keras ke Amerika dan Israel

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi, seperti foto KTP, nomor ponsel, hingga kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal. Langkah sederhana tersebut dapat membantu mencegah penyalahgunaan identitas.

OJK sendiri terus mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap maraknya modus penipuan digital yang memanfaatkan data pribadi. Edukasi mengenai keamanan data dinilai penting mengingat semakin tingginya aktivitas transaksi online di Indonesia.

Dengan memahami cara cek NIK dipakai pinjol atau tidak, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang sekaligus terhindar dari potensi kerugian akibat penyalahgunaan data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab. (*)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#cara cek NIK dipakai pinjol #SLIK OJK #penyalahgunaan data pribadi #cek status NIK #pinjaman online