PATI - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan puluhan santriwati di Pondok Pesantren Dolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini tengah mengguncang publik. Isu memilukan yang terjadi di institusi pendidikan agama ini memicu perhatian serius dari pemerintah pusat, menyusul munculnya pengakuan-pengakuan mengerikan dari para korban. Akibat skandal ini, nasib Pondok Pesantren Dolo Kusumo kini berada di ujung tanduk dan terancam sanksi penutupan secara permanen.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Khairi Fauzi, bahkan harus turun langsung ke Pati untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur. Berdasarkan data yang dihimpun, kasus dugaan pelecehan ini diduga kuat dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren tersebut yang berinisial S. Modus yang digunakan tersangka sangat licin, mulai dari intimidasi hingga ancaman psikis yang membuat banyak korban tidak berani bersuara selama bertahun-tahun.
Langkah tegas pun segera diambil oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pati. Plt Bupati Pati, Risma Ardi Chandra, menegaskan bahwa hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kepolisian telah menghasilkan keputusan krusial. Salah satunya adalah rekomendasi pencabutan izin operasional secara total. Hal ini dilakukan agar tragedi serupa di Pondok Pesantren Dolo Kusumo tidak terulang kembali di lembaga pendidikan manapun di wilayah Jawa Tengah maupun nasional.
Ancaman Penutupan Permanen dan Nasib Santri
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren telah mengeluarkan instruksi tegas. Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, mengungkapkan ada tiga skenario yang sedang dijalankan. Pertama, penghentian sementara penerimaan santri baru untuk tahun ajaran 2026-2027. Kedua, oknum pengasuh yang terlibat wajib dikeluarkan secara permanen dari kepengurusan yayasan.
"Jika poin-poin tersebut tidak diindahkan atau proses hukum membuktikan kejahatan sistemik, maka penutupan permanen adalah harga mati," tegas Syaiku. Meski demikian, pihak Kemenag memastikan hak pendidikan santri tetap terlindungi. Santri yang masih menempuh pendidikan, terutama kelas 6 MI yang sedang menjalani ujian, akan diberikan pendampingan ketat atau dipindahkan ke pondok pesantren sekitar agar tidak putus sekolah akibat skandal ini.
Fakta Mengejutkan: Intimidasi dan Upaya Suap Ratusan Juta
Dibalik proses hukum yang berjalan, kuasa hukum para korban, Ali Yusron, membeberkan fakta yang mengejutkan. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak Juli 2024, namun sempat tersendat karena adanya intimidasi luar biasa terhadap orang tua korban. Sebagian besar korban merupakan anak yatim dan piatu yang tidak memiliki pelindung, sehingga tersangka dengan mudah melancarkan aksinya.
Ali juga mengklaim bahwa pihak tersangka sempat mencoba melakukan upaya tutup mulut dengan menyodorkan uang suap. "Kami sempat ditawari uang senilai Rp300 juta hingga Rp400 juta agar laporan ini dicabut, namun saya tolak mentah-mentah demi keadilan para santriwati," ujar Ali dengan nada tegas. Ia menyebutkan bukti-bukti berupa hasil visum dan rekaman percakapan digital (chat) sudah diserahkan ke pihak kepolisian sebagai alat bukti utama.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Sementara itu, Direktur Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Basnang Said, menyatakan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh masyarakat Indonesia atas "kebobolan" yang terjadi di lingkungan pesantren. Ia menilai tindakan oknum pengasuh tersebut sangat menjijikkan dan jauh dari nilai-nilai keislaman yang seharusnya diajarkan.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Pati saat ini telah menetapkan S sebagai tersangka. Meskipun sempat ada penundaan penahanan, pihak berwenang memastikan proses pemeriksaan intensif sedang berlangsung. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal. Pemerintah daerah juga menjamin adanya program trauma healing bagi puluhan korban guna memulihkan kondisi psikologis mereka yang hancur akibat tragedi ini.
Editor : Vicky Permana Saputra