JAKARTA – Program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis, kini tengah berada dalam sorotan tajam. Meski baru berjalan sekitar 1,5 tahun, berbagai persoalan mulai dari ugal-ugalan tata kelola hingga indikasi penyelewengan anggaran mencuat ke publik. Merespons kegaduhan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman diperintahkan langsung oleh Presiden untuk menyisir setiap celah korupsi yang berpotensi merugikan negara dalam program tersebut.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan mengenai amburadulnya distribusi dan dugaan keterlibatan aktor politik dalam ekosistem penyediaan makanan. Pelaksana Tugas Deputi III Badan Komunikasi (Bakom) RI, Kurnia Ramadana, menegaskan bahwa pengecekan ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam mengawal program strategis nasional. Menurutnya, Presiden tidak ingin anggaran jumbo yang diperuntukkan bagi peningkatan gizi anak-anak justru menjadi bancakan oknum tidak bertanggung jawab.
Namun, langkah pemerintah menunjuk KSP untuk mengusut celah korupsi ini mendapat kritik pedas dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai keterlibatan KSP terkesan terlambat dan kurang tepat sasaran. ICW mendesak agar lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penuh pengawasan guna menghindari konflik kepentingan, terutama karena adanya dugaan afiliasi pejabat publik dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi (SPPG).
Temuan ICW: Politik Patronase dan Mark-up Anggaran
Wana Alamsyah membeberkan tiga temuan besar ICW selama periode 2025 hingga awal 2026. Pertama, adanya praktik politik patronase di mana pengelolaan Makan Bergizi Gratis diduga dinikmati oleh kalangan pejabat publik, termasuk aktor politik dari partai penguasa hingga unsur aparat penegak hukum. "Catatan kami menunjukkan ada aktor politik dan oknum penegak hukum yang terafiliasi dengan yayasan pengelola SPPG," ujar Wana dalam sebuah diskusi publik.
Kedua, ICW mengendus adanya dugaan mark-up atau ketidaksesuaian harga dalam pembangunan infrastruktur SPPG. Berdasarkan investigasi, terdapat rentang harga pembangunan yang mencurigakan, berkisar antara Rp800 juta hingga Rp2 miliar per unit. Ketiga, terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk dugaan korupsi dalam jasa sertifikasi halal yang kini telah dilaporkan secara resmi ke KPK.
1.500 SPPG Disuspensi karena Pelanggaran
Di sisi lain, Kurnia Ramadana mengungkapkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Hingga April 2026, Badan Gizi Nasional telah menangguhkan atau menyuspensi lebih dari 1.500 unit SPPG yang terindikasi melakukan pelanggaran administratif maupun operasional. Langkah ini diklaim sebagai bentuk kontrol internal pemerintah terhadap penyelenggara yang tidak patuh pada aturan.
Baca Juga: Nubia A76 5G Resmi Jadi HP 5G Termurah 2026, RAM 8GB dan NFC Bikin Rival Rp1 Jutaan Ketar-Ketir
"Presiden sangat terbuka dan berterima kasih atas kritik masyarakat. Suspensinya ribuan SPPG ini membuktikan bahwa kami mendengar masukan publik. Jika ditemukan unsur pidana, pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya bagi KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan," tegas Kurnia. Ia menambahkan bahwa KSP bertugas memastikan hambatan administratif atau bottlenecking segera teratasi agar program tetap berjalan di jalur yang benar.
Rekomendasi KPK yang Belum Tuntas
Persoalan kian pelik karena KPK sebenarnya telah memberikan delapan catatan kritis dan tujuh rekomendasi perbaikan untuk program Makan Bergizi Gratis. Salah satu poin utamanya adalah belum memadainya regulasi pelaksanaan yang menjadi lubang hitam bagi praktik korupsi. ICW mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui sebuah roadmap yang konkret.
Masyarakat kini menunggu pembuktian dari janji pemerintah. Apakah pengusutan melalui KSP ini akan benar-benar membongkar mafia anggaran gizi, atau hanya sekadar menjadi alat moderasi untuk meredam kemarahan publik? Pengawasan yang imparsial dan transparansi di tingkat daerah menjadi kunci agar piring makan anak-anak sekolah tidak terus-menerus dirongrong oleh praktik lancung para pemburu rente.
Editor : Vicky Permana Saputra