JAKARTA – Gelombang perubahan besar di tubuh Korps Bhayangkara mulai menunjukkan titik terang. Tim Percepatan Reformasi Polri secara resmi telah menyerahkan laporan komprehensif hasil kerja selama tiga bulan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dokumen setebal 3.000 halaman tersebut merangkum seluruh aspirasi publik, mulai dari pujian hingga cercaan pedas, demi mengembalikan institusi kepolisian ke rel reformasi yang sesungguhnya.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang turut mengawal tim ini, mengungkapkan bahwa diskusi dengan Presiden Prabowo berlangsung sangat hangat dan lancar. Prabowo bahkan sempat berseloroh mengenai latar belakang militernya yang "sekelas profesor" saat menerima dokumen yang terdiri dari 10 jilid laporan tersebut. "Kami menyampaikan hasil kerja selama 3 bulan yang tertuang dalam 3.000 halaman. Apapun yang terpikir oleh masyarakat tentang Polri, sudah kami tulis semua di sana," tegas Mahfud dalam konferensi pers baru-baru ini.
Menepis Isu Kuota Khusus Berbayar
Salah satu sorotan paling tajam dalam laporan tersebut berkaitan dengan proses rekrutmen anggota Polri. Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jenderal Ahmad Dofiri, mengklarifikasi adanya distorsi informasi yang beredar di masyarakat mengenai istilah "kuota khusus berbayar". Dofiri menegaskan bahwa istilah tersebut tidak pernah ada dalam sistem rekrutmen resmi, namun ia mengakui adanya praktik transaksional yang dikeluhkan masyarakat.
"Aspirasi masyarakat menyebut rekrutmen masuk polisi masih ada yang membayar. Ada istilah 'menembak di atas kuda', di mana oknum mengatasnamakan kedekatan dengan pejabat tertentu untuk memeras calon anggota," ujar Dofiri. Sebagai langkah konkret, tim merekomendasikan penghapusan total jalur-jalur yang tidak transparan. Ke depan, pengumuman tes Polri diusulkan menggunakan sistem one day service dan seluruh hasilnya wajib diunggah di website resmi agar tidak bisa dimanipulasi.
Struktur Mabes Polri Diusulkan Ramping
Selain masalah budaya (kultural), tim juga menyoroti aspek kelembagaan yang dinilai timpang. Ada usulan menarik dari para purnawirawan Polri agar struktur organisasi kembali pada semangat awal reformasi: Mabes Polri yang ramping, Polda yang cukup, namun Polres yang besar dan Polsek yang kuat.
Kondisi saat ini dinilai terbalik, di mana markas besar terlalu gemuk sementara pelayanan di tingkat akar rumput (Polsek) masih lemah. "Rekomendasinya adalah memperkuat Polsek di bidang pelayanan masyarakat. Kedudukan Polri sendiri disepakati tetap berada langsung di bawah Presiden untuk menjaga stabilitas, namun dengan pengawasan yang jauh lebih ketat," tambah Dofiri.
Menghapus Budaya Kekerasan dan "Silent Blue Code"
Tim Reformasi Polri juga membedah sembilan perilaku negatif aktual yang masih menghantui institusi ini. Di antaranya adalah budaya kekerasan, militerisme yang berlebihan, fanatisme korps yang sempit, hingga fenomena silent blue code atau kode etik tutup mulut untuk melindungi sesama rekan yang melakukan pelanggaran.
Untuk mengatasi hal ini, tim merekomendasikan penguatan paradigma "Polisi Sipil" yang humanis sejak dari lembaga pendidikan. Kurikulum kepolisian akan dirombak total untuk menekankan filosofi Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup, bukan sekadar hafalan. Targetnya, pada tahun 2029, Polri diharapkan sudah bertransformasi menjadi institusi yang benar-benar bersih dan transparan.
Digitalisasi Penegakan Hukum: Pantau Kasus Lewat HP
Di bidang operasional, transformasi digital menjadi harga mati. Tim merekomendasikan agar seluruh proses penyidikan perkara bisa diakses oleh pelapor secara digital. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan praktik "gantung perkara" yang membuat masyarakat frustrasi karena tidak tahu perkembangan laporannya.
"Penyidikan harus berbasis teknologi informasi. Masyarakat harus bisa mengakses langsung sejauh mana kasusnya berjalan. Selain itu, tahap pemeriksaan wajib ditopang CCTV dan rekaman video untuk menghindari adanya praktik penyiksaan atau kekerasan oleh oknum penyidik," pungkas Dofiri. Dengan laporan yang begitu detail, kini bola panas reformasi Polri ada di tangan Presiden Prabowo untuk segera mengeksekusi rekomendasi tersebut.
Editor : Vicky Permana Saputra