JAKARTA – Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan narasi mengejutkan yang menyebut bahwa Andri Yunus, aktivis KontraS yang menjadi korban penyiraman air keras, justru divonis menjadi tersangka. Kabar ini sontak memicu kemarahan publik dan kegaduhan di berbagai platform digital. Namun, benarkah status hukum Andri Yunus berubah dari korban menjadi tersangka? Tim pemeriksa fakta telah melakukan penelusuran mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik isu sensitif ini.
Isu mengenai Andri Yunus korban penyiraman air keras divonis jadi tersangka ini pertama kali mencuat melalui unggahan di media sosial Facebook, salah satunya oleh akun bernama "Siantar Next Part". Dalam unggahan tersebut, narasi yang dibangun seolah-olah menunjukkan ketidakadilan hukum di negeri ini, di mana seorang korban kekerasan justru berakhir dengan status tersangka di pengadilan.
Hasil Verifikasi: Hoaks dan Fabrikasi Konten
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh pemeriksa fakta dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dipastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks atau berita bohong. Asdil Bambani Amri, seorang pemeriksa fakta senior, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada penetapan pengadilan, baik di peradilan sipil maupun militer, yang mengubah status hukum Andri Yunus menjadi tersangka.
Baca Juga: Nubia A76 5G Resmi Jadi HP 5G Termurah 2026, RAM 8GB dan NFC Bikin Rival Rp1 Jutaan Ketar-Ketir
"Informasi yang menyebut Andri Yunus korban penyiraman air keras divonis jadi tersangka itu adalah hoaks. Kami sudah memverifikasi bahwasanya status tersangka itu tidak pernah ada," ujar Asdil dalam sebuah diskusi di Jakarta. Penelusuran menunjukkan bahwa akun yang menyebarkan kabar tersebut diduga kuat merupakan akun pemburu viewer atau FB Pro yang sengaja memproduksi konten kontroversial demi mendulang dolar melalui engagement tinggi.
Duduk Perkara: Penolakan Sidang di Mahkamah Militer
Munculnya "cocoklogi" yang menghubungkan Andri dengan status tersangka disinyalir berawal dari proses persidangan di Mahkamah Militer. Seperti diketahui, tersangka penyiraman air keras terhadap Andri diduga merupakan oknum anggota TNI, sehingga kasusnya diproses melalui jalur militer. Namun, Andri Yunus secara tegas menolak untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Alasan penolakan ini didasari oleh prinsip hukum bahwa Andri adalah warga sipil, sehingga kasus kekerasan yang dialaminya seharusnya diadili di pengadilan umum (sipil), bukan militer. Kuasa hukum Andri dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan bahwa kliennya merasa tidak mendapat kepastian hukum jika kasus ini terus dipaksakan di peradilan militer.
Penolakan hadir inilah yang kemudian dipelintir oleh oknum konten kreator. Mereka menggoreng narasi bahwa jika seorang saksi tidak memenuhi panggilan pengadilan, maka ia bisa dipidana atau dijadikan tersangka. Padahal, dalam konteks kasus ini, belum ada langkah hukum apa pun yang mengarah pada penetapan Andri sebagai tersangka.
Kondisi Kesehatan Andri Yunus Masih Memprihatinkan
Selain persoalan hukum, kondisi kesehatan Andri Yunus juga menjadi poin penting yang diabaikan oleh para penyebar hoaks. Hingga saat ini, Andri masih menjalani masa pemulihan yang panjang akibat luka bakar kimia yang cukup parah. Proses penyembuhan tersebut diprediksi memakan waktu lebih dari satu tahun agar ia bisa kembali beraktivitas normal.
Sangat disayangkan jika di tengah perjuangannya untuk sembuh dan mencari keadilan, korban justru diserang dengan narasi palsu yang merusak reputasinya. Publik diimbau untuk lebih kritis dalam menerima informasi, terutama yang berasal dari akun-akun yang tidak memiliki kredibilitas jurnalistik.
Masyarakat diharapkan selalu melakukan cek fakta sebelum membagikan ulang sebuah informasi yang bersifat emosional. Pastikan sumber berita berasal dari portal berita terpercaya untuk menghindari jebakan konten fabrikasi yang hanya mencari keuntungan finansial semata. Dengan demikian, kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penyebaran hoaks di Indonesia.
Editor : Vicky Permana Saputra