PATI – Tabir gelap di lingkungan pendidikan agama kembali terkuak. Kasus pencabulan santriwati di Pati yang melibatkan pengasuh pondok pesantren berinisial AS (51) kini memasuki babak baru. Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri, tim gabungan Polresta Pati bersama Polda Jateng dan Resmob Mabes Polri akhirnya berhasil meringkus tersangka dalam pelarian panjangnya.
Insiden pencabulan santriwati di Pati ini menghebohkan publik lantaran dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi teladan. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/47/VII/2024, aksi bejat ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang sangat lama, yakni sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di lingkungan Pondok Pesantren TQ, Desa Telogosari, Kecamatan Telogowungu, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati mengungkapkan bahwa tersangka AS diringkus di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis, 7 Mei 2026. Penangkapan ini dilakukan hanya dalam waktu 2x24 jam setelah tersangka dinyatakan melarikan diri. Keberhasilan ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat Pati yang menuntut keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.
Modus Doktrin "Ilmu Guru" untuk Kelabui Korban
Fakta mengejutkan terungkap mengenai cara tersangka melancarkan aksinya. Dalam melakukan pencabulan santriwati di Pati, AS menggunakan modus operandi berupa doktrin ketaatan. Tersangka menanamkan pemahaman kepada korban bahwa seorang murid harus mengikuti semua perkataan guru tanpa bantahan agar bisa menyerap ilmu secara sempurna.
"Tersangka mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar bisa menyerap ilmu. Ini adalah bentuk penyalahgunaan relasi kuasa yang sangat keji," jelas pihak kepolisian dalam rilis resmi. Dengan tameng agama dan posisi sebagai guru, korban FA dipaksa memenuhi nafsu bejat tersangka sebanyak 10 kali di berbagai lokasi berbeda di dalam lingkungan pesantren.
Aksi pencabulan tersebut biasanya diawali dengan alasan meminta dipijat. Tersangka kemudian mengajak korban masuk ke kamar dan melakukan tindakan kekerasan seksual. Korban yang berada di bawah tekanan doktrin dan rasa takut tidak berdaya untuk melawan hingga akhirnya ia memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ayah.
Pelarian ke Wonogiri dan Ancaman 15 Tahun Penjara
Setelah laporan resmi masuk ke Polresta Pati pada Juli 2024, penyidik langsung bergerak cepat memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Namun, tersangka AS sempat mencoba menghindar dari jerat hukum dengan melarikan diri ke luar kota. Koordinasi lintas wilayah antara Resmob dan Jatanras akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya AS saat bersembunyi di wilayah Wonogiri.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian milik korban dan satu buah ponsel. Sebanyak 14 saksi telah diperiksa, mulai dari pengurus yayasan, alumni santriwati, hingga saksi ahli dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal berlapis. Pasal utama yang disangkakan adalah Pasal 76 huruf E juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun, serta pasal terkait persetubuhan anak dalam KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua dan pengelola lembaga pendidikan untuk lebih memperketat pengawasan. Polresta Pati menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan dengan memanipulasi nilai-nilai pendidikan dan agama. Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi sementara tim pendampingan fokus pada pemulihan trauma psikologis korban.
Editor : Vicky Permana Saputra