JAKARTA – Kasus judi online jaringan internasional kembali terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional perjudian online lintas negara.
Pengungkapan besar-besaran tersebut menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan aparat dalam memberantas judi online jaringan internasional di Indonesia. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan panjang berdasarkan laporan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan, para pelaku ditangkap dalam kondisi sedang menjalankan aktivitas operasional judi online. Operasi penindakan dilakukan pada Kamis, 7 Mei lalu.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat melakukan operasional perjudian online,” ujarnya dalam konferensi pers.
Ratusan WNA dari 7 Negara Terlibat
Dari total 321 orang yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam. Rinciannya, sebanyak 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok atau Chinese, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 5 warga negara Thailand, 3 warga negara Malaysia, dan 3 warga negara Kamboja.
Bareskrim menyebut para pelaku menjalankan aktivitas judi online secara terstruktur dan terorganisir. Mereka memanfaatkan perangkat elektronik dan sistem digital lintas negara untuk menjalankan operasional perjudian.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan jaringan internasional dengan pola kerja modern yang sulit terlacak. Para pelaku juga diduga menjadikan aktivitas judi online sebagai mata pencarian utama.
“Operasional dilakukan secara digital lintas negara dan sangat terorganisir,” ungkap penyidik.
Polisi Sita Brankas hingga Laptop
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, PC, hingga uang tunai berbagai mata uang asing.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. Situs-situs tersebut menggunakan kombinasi karakter khusus untuk menghindari pemblokiran dari pemerintah.
Modus tersebut dinilai menjadi salah satu strategi jaringan judi online agar tetap bisa beroperasi meski situs mereka berkali-kali diblokir. “Website menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran,” jelas pihak Bareskrim.
Bareskrim Gandeng Imigrasi dan PPATK
Dalam pengembangan kasus ini, Bareskrim Polri melakukan operasi gabungan bersama Kementerian Imigrasi. Langkah itu dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan keberadaan para WNA tersebut di Indonesia.
Selain pemeriksaan intensif terhadap para pelaku, penyidik juga melakukan digital forensik terhadap perangkat elektronik yang disita. Polisi menelusuri server, IP address, hingga aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.
Koordinasi juga dilakukan dengan sejumlah lembaga, termasuk PPATK dan stakeholder terkait untuk membongkar jaringan lebih luas. Penyidik kini memburu sponsor yang diduga mendatangkan para pelaku dari luar negeri untuk bekerja dalam jaringan judi online tersebut.
“Kami akan melakukan tracing aliran dana dan penelusuran terhadap sponsor yang mendatangkan mereka ke Indonesia,” kata penyidik.
Dijerat Pasal Judi Online dan KUHP
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait perjudian dan tindak pidana elektronik. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sambil mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan kasus judi online jaringan internasional ini disebut sebagai bagian implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan perjudian online.
Bareskrim juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi hingga kasus besar tersebut berhasil diungkap. Polisi meminta masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan judi online maupun kejahatan siber lainnya.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm bahwa Indonesia masih menjadi target operasi jaringan judi online internasional. Aparat memastikan pengawasan dan penindakan akan terus diperketat guna menekan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat tersebut. (*)
Editor : Adinda Putri SefianaSumber : DIOLAH