Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Cara Daftar Subsidi Konversi Motor Listrik Rp7 Juta, Ini Tahapan Lengkap dari Pendaftaran hingga Motor Siap Jalan

Axsha Zazhika • Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:36 WIB
Cara Daftar Subsidi Konversi Motor Listrik Rp7 Juta, Ini Tahapan Lengkap dari Pendaftaran hingga Motor Siap Jalan (Gemini AI)
Cara Daftar Subsidi Konversi Motor Listrik Rp7 Juta, Ini Tahapan Lengkap dari Pendaftaran hingga Motor Siap Jalan (Gemini AI)

 

JAKARTA - Program subsidi konversi motor listrik Rp7 juta resmi dibuka pemerintah untuk masyarakat yang ingin mengubah motor BBM menjadi listrik. Pendaftaran dilakukan secara online melalui platform Kementerian ESDM, dengan proses terintegrasi hingga tahap bengkel dan pengujian kendaraan.

Program subsidi konversi motor listrik Rp7 juta ini menjadi solusi alternatif selain membeli motor listrik baru. Masyarakat cukup mengonversi kendaraan lama dengan bantuan dana pemerintah, sehingga biaya yang ditanggung menjadi lebih ringan.

Selain mendorong penggunaan energi bersih, program ini juga ditargetkan mempercepat transisi kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah bahkan menargetkan puluhan ribu unit motor dikonversi setiap tahunnya.

Baca Juga: DPRD Trenggalek Tekankan Perbaikan Jalan Ngares - Bendungan Jadi Prioritas

Cara Daftar Subsidi Konversi Motor Listrik Rp7 Juta Secara Online

Pendaftaran subsidi konversi motor listrik Rp7 juta dilakukan melalui platform resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni laman ebtke.esdm.go.id.

Masyarakat cukup mengisi data diri sesuai KTP serta memasukkan data kendaraan yang akan dikonversi. Setelah itu, pemohon bisa memilih bengkel konversi terdekat yang telah tersertifikasi pemerintah.

Direktorat Jenderal EBTKE menyediakan sistem satu pintu yang memudahkan proses, mulai dari pendaftaran hingga pemantauan status pengerjaan. “Masyarakat bisa mendaftar konversi lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi,” ujar perwakilan Kementerian ESDM.

Baca Juga: 7 Klub Pendiri PSSI yang Tak Bisa Ganti Nama dan Kota, Dari Persija hingga Persebaya, Inilah Sejarah dan Nasibnya Kini

Motor yang bisa dikonversi umumnya memiliki kapasitas mesin antara 100 cc hingga 150 cc. Setelah pendaftaran selesai, pihak bengkel akan menghubungi pemohon untuk melakukan verifikasi data.

Pada tahap ini, pemilik kendaraan wajib membawa dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB. Bengkel kemudian akan mengecek legalitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan mesin.

Tahapan Konversi hingga Motor Listrik Siap Digunakan

Setelah verifikasi dokumen, proses konversi motor listrik Rp7 juta masuk tahap teknis di bengkel. Mekanik akan melakukan pengecekan kondisi kendaraan untuk memastikan motor layak dikonversi.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Soeratin Sosrosoegondo, Ketua Umum PSSI Pertama yang Ternyata Insinyur Jerman dan Perwira TNI

Jika dinyatakan memenuhi syarat, pemilik kendaraan akan diminta menandatangani kesepakatan biaya dan pengerjaan. Proses konversi kemudian dilakukan dengan mengganti sistem mesin BBM menjadi sistem listrik.

Setelah konversi selesai, motor tidak langsung bisa digunakan. Kendaraan harus melalui serangkaian uji kelayakan, termasuk uji tipe dan sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT).

Pihak bengkel akan mengunggah dokumen hasil konversi ke sistem digital untuk diverifikasi oleh Kementerian Perhubungan. Proses ini juga melibatkan lembaga sertifikasi independen guna memastikan kendaraan aman dan layak jalan.

Tahap akhir adalah perubahan data kendaraan, termasuk pembaruan STNK sesuai status motor listrik. Setelah seluruh proses selesai, motor baru bisa digunakan secara legal di jalan raya.

Baca Juga: Kisah Persija, Persebaya, Persib hingga Arema FC, Jejak Pendiri dan Pemain Pertama Klub Raksasa Indonesia Terungkap

Biaya Konversi dan Potongan Subsidi Rp7 Juta

Dalam program ini, pemerintah memberikan subsidi konversi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit. Bantuan ini langsung memotong total biaya konversi yang ditetapkan bengkel.

Sebagai gambaran, jika biaya konversi mencapai Rp15 juta, maka pemilik kendaraan hanya perlu membayar sekitar Rp8 juta setelah dikurangi subsidi.

“Total pembayaran dikurangi Rp7 juta sebagai program subsidi konversi satu kendaraan,” jelas pihak terkait.

Program ini sebelumnya menargetkan sekitar 50.000 unit motor untuk dikonversi dalam satu tahun. Angka tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik.

Baca Juga: Sejarah Berdirinya PSSI Ternyata Berawal dari Perlawanan terhadap Belanda, Ini Kisah 7 Klub Pendiri Sepak Bola Indonesia

Dengan adanya subsidi ini, biaya konversi menjadi lebih terjangkau dibandingkan membeli motor listrik baru. Selain itu, masyarakat juga tetap bisa menggunakan kendaraan lama yang sudah familiar.

Program subsidi konversi motor listrik Rp7 juta menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong penggunaan energi bersih sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap BBM.

Dengan proses pendaftaran online, tahapan yang jelas, serta potongan biaya signifikan, program ini membuka peluang besar bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Namun, dengan target kuota terbatas setiap tahunnya, masyarakat yang berminat disarankan segera mendaftar agar tidak kehabisan kesempatan. Seperti disampaikan pemerintah, konversi ini bukan hanya soal kendaraan, tetapi juga bagian dari transisi energi nasional.

Editor : Axsha Zazhika
#subsidi konversi motor listrik Rp7 juta #syarat konversi motor BBM ke listrik #cara daftar konversi motor listrik #program kendaraan listrik Indonesia #biaya konversi motor listrik