Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Nasib Gaji PPPK Terancam, Kepala Daerah Keluhkan Fiskal Daerah Kritis: Belanja Pegawai Lampaui DAU, Infrastruktur Jadi Korban

Adinda Putri Sefiana • Rabu, 10 Juni 2026 | 14:54 WIB
Bupati Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan keluhan fiskal daerah dalam rapat Komisi II DPR RI terkait gaji PPPK dan belanja pegawai. (CNN INDONESIA)
Bupati Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan keluhan fiskal daerah dalam rapat Komisi II DPR RI terkait gaji PPPK dan belanja pegawai. (CNN INDONESIA)

JAKARTA – Persoalan gaji PPPK kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat antara pemerintah pusat, DPR RI, dan sejumlah kepala daerah. Meski pemerintah telah memberikan relaksasi terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sejumlah daerah mengaku masih menghadapi masalah serius dalam pembiayaan hingga akhir tahun.

Keluhan tersebut disampaikan dalam forum yang dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), gubernur, bupati, serta wali kota. Para kepala daerah menilai kebijakan relaksasi memang menjadi langkah positif, namun belum mampu menyelesaikan persoalan utama, yakni keterbatasan fiskal daerah untuk membayar gaji PPPK.

Salah satu kepala daerah menyampaikan bahwa banyak pemerintah daerah saat ini tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK hingga akhir tahun anggaran.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena daerah harus mencari solusi sendiri di tengah keterbatasan anggaran.

Baca Juga: IHSG Dibuka Melemah di Level 6.065, Investor Ramai Profit Taking dan Rupiah Terancam Sentuh Rp17.900

Dalam rapat tersebut, kepala daerah juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang dinilai semakin berat.  Mereka berharap ada pembahasan lanjutan terkait kebijakan fiskal tahun 2027, terutama menyangkut kemungkinan pemotongan anggaran yang dapat memperburuk kondisi keuangan daerah.

Menurut mereka, pemerintah daerah memahami kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang juga sedang menghadapi tekanan.

Namun, daerah merasa ruang untuk melakukan inovasi semakin terbatas karena sejumlah kewenangan strategis telah ditarik ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Reksadana Saham Tertekan, Ketegangan Timur Tengah dan Sinyal Resesi Bayangi Pasar, Sektor Komoditas Jadi Incaran Investor

Akibatnya, daerah kesulitan mencari sumber pendapatan baru maupun melakukan terobosan kebijakan yang dapat meningkatkan kemampuan fiskal secara mandiri.

“Permasalahan di daerah ketika harus melakukan inovasi, banyak tools dan otoritas yang sudah diambil oleh pusat sehingga ruang inovasi menjadi sangat terbatas,” ungkap salah satu peserta rapat.

Gambaran nyata kondisi fiskal daerah disampaikan oleh perwakilan dari Maluku Utara. Ia menjelaskan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerahnya hanya sekitar Rp960 miliar, sementara belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun.

Kondisi tersebut membuat anggaran untuk kebutuhan lain menjadi sangat sempit. Bahkan, belanja pegawai telah melampaui nilai DAU yang diterima pemerintah daerah.

Situasi ini diperparah dengan kewajiban pembayaran gaji PPPK yang terus bertambah seiring proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

Daerah harus menyesuaikan struktur anggaran agar tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran pegawai tanpa mengorbankan program pembangunan.

Baca Juga: Terbongkar! Kepala Danantara Sebut 10 Perusahaan Besar Diduga Manipulasi Harga Ekspor CPO dan Batu Bara

Sebagai solusi, sejumlah kepala daerah mengusulkan agar pemerintah pusat mengembalikan sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang saat ini masih tertahan. Mereka menegaskan tidak meminta tambahan DAU maupun bantuan langsung dari APBN untuk membayar PPPK.

Permintaan yang diajukan hanya berupa pengembalian sebagian dari DBH yang menjadi hak daerah. Menurut mereka, langkah tersebut dapat menjadi jalan tengah yang membantu pemerintah daerah menjaga keseimbangan fiskal tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.

“Jika sebagian DBH dikembalikan, itu sangat membantu daerah dalam memenuhi kebutuhan anggaran, termasuk pembayaran PPPK,” ujar peserta rapat.

Baca Juga: Harga Nikel dan Kelapa Sawit Tak Mau Diatur Asing, Presiden Tegas: Indonesia Harus Tentukan Harga Sendiri

Kekhawatiran terbesar yang muncul dalam rapat adalah potensi berkurangnya anggaran pembangunan infrastruktur akibat meningkatnya beban belanja pegawai.

Relaksasi pengangkatan PPPK memang memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lolos seleksi. Namun di sisi lain, daerah harus mengalokasikan porsi anggaran yang lebih besar untuk membayar gaji pegawai.

Akibatnya, berbagai program pembangunan infrastruktur berpotensi mengalami pengurangan anggaran. Padahal, infrastruktur dinilai menjadi fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Para kepala daerah mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah merupakan salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Jika persoalan fiskal daerah tidak segera mendapatkan solusi konkret, dampaknya dapat meluas hingga memengaruhi kinerja ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Karena itu, mereka berharap pemerintah pusat bersama DPR dapat segera merumuskan kebijakan yang mampu menyeimbangkan kebutuhan pembayaran gaji PPPK dengan keberlanjutan pembangunan daerah.

Dengan demikian, kesejahteraan ASN dapat terjamin tanpa mengorbankan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi kebutuhan masyarakat. (*)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#Gaji PPPK #Fiskal Daerah #Dana Bagi Hasil #Infrastruktur Daerah \ #belanja pegawai