Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Tahap Dua Kasus Ijazah Jokowi Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Batas Waktu P21 dan Penyerahan Tersangka ke Kejaksaan

Adinda Putri Sefiana • Jumat, 19 Juni 2026 | 13:29 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa dikabarkan diamankan, tim advokasi pertanyakan proses hukum yang berjalan. (YT. 
Official iNews)
Roy Suryo dan Dokter Tifa dikabarkan diamankan, tim advokasi pertanyakan proses hukum yang berjalan. (YT. Official iNews)

JAKARTA – Polemik terkait proses hukum dugaan kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi perhatian publik. Isu mengenai status P21 kasus ijazah Jokowi dan kemungkinan dilaksanakannya tahap dua atau penyerahan tersangka serta barang bukti ke kejaksaan menjadi sorotan menjelang berakhirnya tenggat waktu yang disebut-sebut berlaku dalam proses tersebut.

Kuasa hukum dari pihak yang terlibat dalam perkara itu mempertanyakan kepastian hukum terkait pengumuman berkas perkara yang diklaim telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026.

Menurut mereka, apabila status P21 kasus ijazah Jokowi memang telah resmi diterbitkan, maka penyidik memiliki batas waktu tertentu untuk melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube Abdul Gafur Sangaji Official, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa hari terakhir pengiriman surat panggilan kepada para tersangka seharusnya jatuh pada Senin, karena proses tahap dua direncanakan berlangsung pada Rabu.

Mereka mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam hukum acara pidana serta pedoman internal kejaksaan yang mengatur bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti harus dilakukan dalam kurun waktu maksimal 14 hari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Nasib Gaji PPPK Terancam, Kepala Daerah Keluhkan Fiskal Daerah Kritis: Belanja Pegawai Lampaui DAU, Infrastruktur Jadi Korban

Kuasa hukum menilai perhitungan waktu sejak pengumuman yang disampaikan pada 2 Juni 2026 menunjukkan bahwa batas waktu penyerahan tersangka dan barang bukti hampir berakhir.

Karena itu, mereka menilai jika memang terdapat keputusan P21 yang sah, maka langkah administratif berupa pemanggilan tersangka seharusnya sudah dilakukan.

"Kalau memang sudah P21 dan sesuai aturan yang berlaku, maka hari ini menjadi batas waktu terakhir untuk mengirim surat panggilan," ujar Abdul Gafur Sangaji dalam tayangan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa apabila batas waktu 14 hari terlampaui tanpa adanya proses tahap dua, maka akan muncul pertanyaan mengenai kepastian status hukum perkara tersebut.

Meski demikian, pihaknya mengaku masih meragukan apakah proses penyerahan tersangka benar-benar akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Menurut Abdul Gafur, pernyataan yang pernah disampaikan pihak Polda Metro Jaya masih membuka ruang interpretasi yang berbeda di tengah masyarakat.

Ia menyoroti pernyataan yang menyebut bahwa hasil koordinasi antara penyidik dan kejaksaan menyatakan tidak diperlukan lagi pemenuhan petunjuk P19 serta akan ditentukan jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti.

Bagi pihak kuasa hukum, kalimat tersebut belum secara eksplisit menyatakan bahwa berkas perkara telah memperoleh status P21 secara resmi.

Karena itu, mereka menilai munculnya berbagai narasi yang menyebut para tersangka segera ditahan merupakan bentuk penafsiran yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

"Menurut kami, pernyataan itu masih bersifat multitafsir dan belum memberikan kepastian hukum yang tegas kepada publik," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Gafur menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, perkara tersebut kemungkinan akan disidangkan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: GapenBI Tolak Moratorium MBG dan Penghentian SPPG Saat Libur Sekolah, Sebut Program Makan Bergizi Gratis Terancam Rugikan Ribuan Mitra

Penentuan lokasi persidangan tersebut disebut berkaitan dengan aspek tempus dan locus delicti yang tercantum dalam dokumen penetapan tersangka.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti nantinya tidak dilakukan langsung di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melainkan dikoordinasikan sesuai wilayah kejaksaan negeri yang memiliki kewenangan menangani perkara tersebut.

Selain menyoroti perkembangan proses hukum, Abdul Gafur juga mengkritik sejumlah relawan pendukung Presiden Joko Widodo yang menurutnya terlalu jauh memberikan penafsiran terkait perkara yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa relawan tidak memiliki kedudukan hukum dalam proses penyidikan maupun penuntutan sehingga tidak memiliki kewenangan menentukan arah penanganan perkara.

Menurutnya, pihak yang memiliki otoritas hukum dalam perkara tersebut adalah tim kuasa hukum resmi yang telah ditunjuk untuk mewakili Presiden Joko Widodo.

Abdul Gafur menyebut beberapa nama pengacara yang diketahui menjadi bagian dari tim kuasa hukum resmi, antara lain Yakup Hasibuan, Prof. Firmanto, Rifai Kusumanegara, dan Andra Reinhard.

Hingga kini, publik masih menunggu kepastian dari aparat penegak hukum mengenai status akhir berkas perkara serta kemungkinan pelaksanaan tahap dua yang menjadi perdebatan dalam beberapa pekan terakhir. (*)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#P21 Kasus Ijazah Jokowi #Tahap Dua Kejaksaan #Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti #Abdul Gafur Sangaji #polda metro jaya