Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Bea Cukai Ingatkan Aturan Pembawaan Uang Tunai bagi Penumpang Internasional

Adinda Okta Fitriana • Senin, 29 Juni 2026 | 12:11 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta amankan Rp6,3 miliar uang tunai ilegal dari penumpang asal Thailand.(pinterest.com)
Bea Cukai Soekarno-Hatta amankan Rp6,3 miliar uang tunai ilegal dari penumpang asal Thailand.(pinterest.com)

Jakarta – Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil mengamankan uang tunai asing sebesar US$ 350.000 atau setara dengan Rp6,3 miliar dari seorang penumpang yang baru saja tiba dari Thailand.

Penindakan ini dilakukan karena penumpang tersebut tidak melaporkan membawa uang tunai dalam jumlah besar dan tidak mengantongi izin resmi.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan bahwa penemuan ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap bagasi penumpang.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan tumpukan uang kertas asing yang disembunyikan di dalam tas.

"Penumpang yang bersangkutan tidak mencantumkan pembawaan uang tunai tersebut dalam dokumen Customs Declaration (CD) dan tidak dapat menunjukkan surat izin dari Bank Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis. Saat ini, seluruh barang bukti telah disita untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga: Jumlah Warga Indonesia yang Pindah ke Luar Negeri Meningkat pada 2025

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap penumpang yang membawa uang tunai (baik Rupiah maupun mata uang asing) senilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkannya kepada petugas Bea Cukai.

Selain itu, Bank Indonesia juga melarang perorangan membawa Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara Rp1 miliar atau lebih tanpa izin khusus.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari jumlah uang yang dibawa, dengan nilai maksimal denda Rp300 juta.

Pihak Bea Cukai kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan perjalanan internasional untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi kelancaran proses pemeriksaan di bandara serta mendukung pengawasan lalu lintas keuangan lintas negara. (*)

Editor : Adinda Okta Fitriana
#BeaCukai #SoekarnoHatta #UangTunai #RegulasiBandara #BeritaTerkini