Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Divonis 10 Tahun, Hakim Sebut Perbuatan Nadiem Dilakukan Secara Terencana dalam Kasus Chromebook!

Juwita Ratnasari • Rabu, 1 Juli 2026 | 11:07 WIB
Divonis 10 tahun, hakim sebut perbuatan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook dilakukan terencana.(insight kontan)
Divonis 10 tahun, hakim sebut perbuatan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook dilakukan terencana.(insight kontan)

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Hakim menegaskan bahwa skandal rasuah kakap ini bukan sebuah kebetulan, melainkan aksi kejahatan yang terstruktur dan sistematis.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," tegas Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusannya. Terkait putusan korupsi pengadaan Chromebook tersebut, divonis 10 tahun, hakim sebut perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana sejak awal demi menguntungkan korporasi miliknya.

Baca Juga: Menang Polling Terbuka, Karya Pemuda Asal Padang Terpilih Jadi Logo HUT RI ke-81

Hukuman ini dijatuhkan setelah majelis hakim menilai dakwaan primer jaksa tidak terbukti secara sah. Namun, eks bos Gojek tersebut dinyatakan bersalah atas dakwaan subsider karena melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Aliran Dana dan Modus Operansi Skenario Chromebook

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menguraikan secara rinci garis merah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Nadiem. Kebijakan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 disinyalir kuat sengaja dirancang untuk memuluskan proyek pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun. Aturan tersebut secara langsung mengunci spesifikasi Chrome OS, sehingga Google menjadi satu-satunya pemilik lisensi yang diuntungkan secara fundamental.

Sebagai timbal balik dari regulasi yang menguntungkan itu, raksasa teknologi Google kemudian menyuntikkan dana investasi besar ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), korporasi yang didirikan oleh Nadiem. Investasi senilai USD 69 juta direalisasikan pada Agustus 2021, hanya berselang beberapa bulan setelah aturan menteri tersebut resmi diteken. Hubungan kausalitas temporal ini dinilai hakim menjadi bukti otentik adanya unsur memperkaya korporasi pribadi.

Baca Juga: Kenapa Taufik Hidayat Sekap Korbannya dengan Keji? Psikolog Forensik Bongkar 3 Dimensi Kelam dan Kedok Alkohol Pelaku!

Hakim menjelaskan bahwa dana dari Google yang masuk ke PT AKAB tersebut selanjutnya digunakan untuk menghentikan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp809,5 miliar pada Oktober 2021. Aliran uang korupsi ekosistem korporasi ini dinilai sangat benderang dan dapat dilacak dengan jelas oleh sistem peradilan negara.

Denda Pengganti Fantastis Rp809 Miliar dan Rekomendasi TPPU

Atas dampak finansial tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Nadiem diberikan waktu paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah untuk melunasi tuntutan tersebut. Jika gagal membayar, maka kejaksaan berhak menyita dan melelang harta bendanya. Apabila aset yang disita tidak mencukupi, sanksi akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 5 tahun.

Meskipun membebankan uang pengganti ratusan miliar, hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum mengenai denda pengganti Rp4,8 triliun dalam perkara a quo. Hakim menilai jalur hukum tuntutan tersebut kurang tepat untuk kasus Chromebook. Sebagai gantinya, majelis hakim secara resmi merekomendasikan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengusut dugaan kepemilikan aset Rp4,8 triliun tersebut menggunakan jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Viral TKI Disiksa Majikan di Malaysia, Video Kekerasan terhadap ART Indonesia di Johor Bahru Picu Kecaman dan Sorotan Perlindungan Pekerja Migran

Pertimbangan Hakim dan Perlawanan Keras Nadiem Makarim

Ada beberapa poin berat yang mengganjal vonis mantan menteri ini. Hakim menyebut kondisi ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan seharusnya tidak menjadi alasan sosiologis untuk melakukan korupsi. Terlebih, tindakannya berdampak luas pada rusaknya fasilitas pendidikan anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Mendengar vonis berat tersebut, Nadiem Makarim langsung menyatakan perlawanan dan menolak keras putusan hakim. Ia mengumumkan akan segera mengajukan banding demi kebenaran dan keluarganya. Nadiem berkilah tidak memiliki dana sebanyak Rp809 miliar seperti yang dituduhkan, serta mengklaim transaksi tersebut murni urusan bisnis antar-korporasi yang tidak menyentuh rekening pribadinya sepeser pun. (*)

Editor : Juwita Ratnasari
#NadiemMakarim #Vonis10Tahun #UangPengganti #Purwanto S Abdullah