TRENGGALEKNJENGGELEK.JAWAPOS.COM - Kenaikan gaji ASN 2026 kembali menjadi perhatian setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa membuka peluang adanya penyesuaian gaji bagi aparatur sipil negara. Peluang tersebut muncul seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, meski realisasinya masih menunggu kajian terhadap kemampuan anggaran negara.
Pernyataan tersebut memberikan sinyal bahwa kenaikan gaji ASN 2026 tetap memiliki peluang untuk direalisasikan. Namun, pemerintah belum mengambil keputusan final karena masih mempertimbangkan kondisi fiskal.
Rencana tersebut juga mendapat perhatian karena sebelumnya kenaikan gaji aparatur negara tidak tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun sebelumnya. Kehadiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 kemudian memunculkan kembali pembahasan mengenai kebijakan tersebut.
Baca Juga: Protein Adalah Obat? Begini Penjelasan Manfaatnya untuk Otot, Tulang, Otak hingga Umur Panjang
Kronologi Munculnya Wacana Kenaikan Gaji ASN 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyampaikan bahwa peluang kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara pada 2026 selalu terbuka.
Menurutnya, dasar munculnya peluang tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa rencana tersebut belum dapat dipastikan karena pemerintah masih harus menghitung kemampuan anggaran negara sebelum mengambil keputusan.
Purbaya juga belum bersedia menjelaskan lebih rinci mengenai besaran maupun mekanisme kenaikan gaji tersebut.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Jadi Dasar Rencana
Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tercantum rencana kenaikan gaji bagi sejumlah kelompok aparatur negara.
Kelompok yang disebut meliputi aparatur sipil negara (ASN), guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Keberadaan ketentuan tersebut membuat isu kenaikan gaji ASN 2026 kembali menguat setelah sebelumnya tidak tercantum dalam regulasi terdahulu.
Baca Juga: MATAMUDA Tanamkan Karakter Anak
KemenPANRB Sebut Belum Dibahas
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) juga memberikan penjelasan mengenai isu tersebut.
Kementerian menyatakan bahwa rencana kenaikan gaji ASN sebagaimana disebutkan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 hingga kini masih belum dibahas lebih lanjut.
Artinya, meski regulasi telah memuat rencana tersebut, pembahasannya masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan keputusan resmi.
Berbeda dengan RKP Tahun Sebelumnya
Sebagai perbandingan, Perpres Nomor 109 Tahun 2024 mengenai RKP 2025 sebelumnya tidak memuat ketentuan mengenai kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara.
Wacana kenaikan baru mengemuka setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Dalam lampiran butir keenam aturan tersebut disebutkan adanya rencana kenaikan gaji bagi ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Selain itu, rencana kenaikan tersebut juga masuk ke dalam program hasil terbaik cepat yang terdapat dalam RKP 2025.
Kenaikan Gaji Terakhir Terjadi pada 2024
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam video, kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) terakhir dilakukan pada 2024.
Saat itu pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen.
Pada periode yang sama, pemerintah juga menaikkan pensiun sebesar 12 persen.
Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan inflasi.
Realisasi Masih Bergantung pada Kemampuan Anggaran
Meski peluang kenaikan gaji ASN 2026 terbuka, pemerintah menegaskan bahwa seluruh rencana masih harus melalui proses kajian.
Kajian tersebut difokuskan pada kemampuan anggaran negara agar kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan kondisi fiskal.
Karena itu, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai besaran kenaikan maupun waktu pelaksanaannya.
Pernyataan Menteri Keuangan menunjukkan bahwa peluang tersebut tetap ada, tetapi realisasinya akan bergantung pada hasil perhitungan pemerintah terhadap kapasitas keuangan negara.
Dengan demikian, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi dasar munculnya kembali pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN, sementara keputusan akhirnya masih menunggu hasil kajian pemerintah terkait kemampuan anggaran.
Baca Juga: Gaji Animator Jepang Rendah, Industri Anime Bernilai Triliunan Simpan Fakta Mengejutkan
Editor : Fadhilah Salsa BellaSumber : pinterest