TRENGGALEKNJENGGELEK.JAWAPOS.COM - Gaji dosen ASN menjadi sorotan setelah seorang dosen pegawai negeri sipil (PNS) dari perguruan tinggi negeri di Kota Bandung menyampaikan langsung kondisi kesejahteraan dosen di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam penyampaiannya, ia mengaku harus berjualan hingga bekerja sampingan demi memenuhi kebutuhan keluarga karena penghasilannya dinilai belum mencukupi.
Dosen bernama Imam Ahmad, S.Pd., M.Pd. menegaskan dirinya hadir bukan untuk mengeluhkan profesinya, melainkan menyampaikan fakta mengenai panjangnya perjalanan menuju kesejahteraan dosen. Menurutnya, kewajiban profesional sebagai pendidik telah dimulai sejak hari pertama menjadi aparatur sipil negara.
Ia mengisahkan perjalanan kariernya mulai dari guru honorer hingga menjadi dosen ASN, termasuk berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi selama menjalani profesi tersebut.
Baca Juga: Protein Adalah Obat? Begini Penjelasan Manfaatnya untuk Otot, Tulang, Otak hingga Umur Panjang
Perjalanan dari Guru Honorer Menjadi Dosen ASN
Imam Ahmad menceritakan dirinya menjadi guru honorer pada 2013 setelah lulus dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Saat itu, ia menerima gaji sekitar Rp2 jutaan sebagai guru honorer di Jawa Barat. Dengan penghasilan tersebut, ia menyisihkan sebagian pendapatan untuk melanjutkan pendidikan magister (S2) demi mewujudkan cita-citanya menjadi dosen.
Setelah lulus S2 pada 2017, ia mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menurutnya memiliki persaingan sangat ketat, dengan rasio sekitar satu peserta diterima dari 30 pelamar.
Gaji CPNS Dosen Dinilai Sangat Minim
Pada 2019, Imam resmi diangkat sebagai CPNS dosen.
Ia mengaku terkejut karena selama masa CPNS hanya menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok. Total penghasilan beserta tunjangan saat itu berkisar Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
Menurutnya, jumlah tersebut hanya sedikit berbeda dibanding penghasilan yang pernah diterimanya sebagai guru honorer.
Setelah menjadi PNS penuh pada 2020, total gaji beserta tunjangan meningkat menjadi sekitar Rp2,8 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Pada 2021, setelah memperoleh tunjangan fungsional pertama, pendapatannya bertambah sekitar Rp75 ribu sehingga total penghasilannya mencapai sekitar Rp3,3 juta.
Baca Juga: MATAMUDA Tanamkan Karakter Anak
Penghasilan Tidak Seimbang dengan Kebutuhan Hidup
Imam mengatakan penghasilannya saat itu harus mencukupi kebutuhan istri dan anak yang tinggal di Kota Bandung.
Ia mengungkapkan biaya kontrakan rumah mencapai sekitar Rp25 juta per tahun atau lebih dari Rp2 juta per bulan.
Selain itu, masih terdapat kebutuhan hidup keluarga yang menurutnya jauh lebih besar dibanding total penghasilan yang diterima.
Kondisi tersebut membuat dirinya merasakan adanya kesenjangan antara pendapatan dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Dosen Terpaksa Berjualan hingga Menjadi Driver Online
Karena keterbatasan penghasilan, Imam mengaku menjalani berbagai pekerjaan sampingan bersama istrinya.
Ia berjualan bubur bayi dan pakaian anak untuk menambah pemasukan keluarga.
Ia juga menceritakan rekannya di Politeknik Negeri Bandung yang bekerja sebagai pengemudi ojek online setelah selesai mengajar.
Sementara rekannya di Kalimantan tetap bekerja sebagai kuli bangunan di luar profesinya sebagai dosen.
Menurut Imam, banyak dosen juga mengajar di beberapa kampus sekaligus demi memperoleh tambahan pendapatan.
Ia mengaku pernah mengajar pagi, siang, hingga sore di kampus yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarganya.
Selain mengajar, terdapat pula dosen yang bekerja sebagai pengemudi daring maupun marketing perumahan.
Sertifikasi dan Tukin Belum Langsung Diperoleh
Imam menjelaskan dosen tidak langsung memperoleh tunjangan kinerja maupun sertifikasi dosen.
Menurutnya, sertifikasi dosen baru bisa diperoleh paling cepat setelah lima tahun, bahkan sejumlah dosen senior disebut masih belum mendapatkannya.
Sementara tunjangan fungsional pertama baru diterima sekitar dua tahun setelah menjadi CPNS.
Ia juga menyoroti bahwa tunjangan fungsional yang diterimanya pada 2021 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007.
Sebagai asisten ahli, ia menyebut tunjangan fungsional sebesar Rp375 ribu tetap disertai kewajiban memenuhi angka kredit, menyusun buku, dan melakukan publikasi ilmiah.
Imam juga menyebut besaran tunjangan untuk jenjang lektor, lektor kepala, hingga guru besar belum sebanding dengan tanggung jawab akademik yang harus dipenuhi.
Harapan kepada Mahkamah Konstitusi
Dalam penutup penyampaiannya, Imam menegaskan para dosen tidak meminta perlakuan istimewa maupun belas kasihan.
Ia berharap Mahkamah Konstitusi memberikan keadilan konstitusional agar dosen dapat mengajar, meneliti, dan mengabdi tanpa dibayangi kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Imam mengaku berbicara mewakili banyak dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan untuk membeli kebutuhan rumah tangga, termasuk susu anak.
Ia juga menceritakan latar belakang keluarganya sebagai anak seorang pedagang sayur. Menurutnya, ia ingin memberikan gaji pertamanya kepada orang tua setelah menjadi dosen, namun keinginan tersebut tidak dapat terwujud karena penghasilannya saat itu dinilai belum mencukupi.
Baca Juga: Gaji Animator Jepang Rendah, Industri Anime Bernilai Triliunan Simpan Fakta Mengejutkan
Editor : Fadhilah Salsa Bella