TRENGGALEKNJENGGELEK.JAWAPOS.COM - BPJS Kesehatan tetap memberikan jaminan pemeriksaan dan pengobatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga Mei 2026. Meski demikian, tidak seluruh penyakit maupun tindakan medis dapat ditanggung karena masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizki Anugrah. Ia menegaskan hingga saat ini belum ada perubahan mengenai jenis penyakit maupun layanan kesehatan yang dijamin maupun yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan Tetap Menanggung Berbagai Layanan Medis
BPJS Kesehatan melalui Program JKN tetap memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan yang dijamin mencakup pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan.
Peserta juga memperoleh manfaat rawat jalan dan rawat inap sesuai indikasi medis.
Selain itu, BPJS Kesehatan masih menanggung biaya persalinan serta sejumlah tindakan operasi, termasuk operasi jantung, operasi caesar, dan operasi katarak.
Program JKN juga mencakup pemberian obat-obatan dan alat kesehatan tertentu yang telah ditetapkan dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.
Belum Ada Perubahan Ketentuan pada Mei 2026
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizki Anugrah memastikan aturan mengenai layanan yang dijamin maupun tidak dijamin masih sama hingga Mei 2026.
Menurutnya, belum terdapat perubahan regulasi terkait daftar penyakit ataupun tindakan medis yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Seluruh ketentuan masih berpedoman pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ada 21 Jenis Pelayanan yang Tidak Dijamin
Dalam penjelasan tersebut disebutkan terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Daftar tersebut mengacu pada Pasal 52 ayat (1) dalam ketentuan yang berlaku.
Namun, rincian satu per satu dari 21 jenis pelayanan tersebut tidak dijelaskan dalam transkrip video.
Karena itu, peserta BPJS Kesehatan disarankan memahami ketentuan resmi yang berlaku agar mengetahui batasan manfaat layanan yang dapat diperoleh melalui Program JKN.
Cara Mendaftar Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
Bagi masyarakat yang belum memiliki perlindungan kesehatan, disarankan mendaftarkan diri sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara online maupun offline.
Untuk pendaftaran online, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN dengan mengikuti tahapan yang tersedia pada aplikasi tersebut.
Sementara itu, pendaftaran secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat sesuai prosedur yang berlaku.
Masyarakat Diminta Memahami Aturan yang Berlaku
BPJS Kesehatan tetap menjadi penyelenggara jaminan kesehatan yang menanggung berbagai pelayanan medis bagi pesertanya.
Meski demikian, peserta perlu memahami bahwa tidak seluruh penyakit maupun tindakan medis dapat dijamin karena terdapat ketentuan yang mengatur batasan layanan.
Dengan memahami regulasi yang berlaku, peserta diharapkan dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal serta mengetahui hak dan kewajibannya dalam Program JKN.
Editor : Fadhilah Salsa BellaSumber : pinterest