Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mei 2026, Ketentuan Masih Mengacu Perpres 59/2024

Fadhilah Salsa Bella • Kamis, 16 Juli 2026 | 15:40 WIB
Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan Mei 2026 masih mengacu Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Simak layanan yang dijamin dan cara daftar JKN (Pinterest).
Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan Mei 2026 masih mengacu Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Simak layanan yang dijamin dan cara daftar JKN (Pinterest).

TRENGGALEKNJENGGELEK.JAWAPOS.COM - BPJS Kesehatan tetap memberikan jaminan pemeriksaan dan pengobatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga Mei 2026. Meski demikian, tidak seluruh penyakit maupun tindakan medis dapat ditanggung karena masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizki Anugrah. Ia menegaskan hingga saat ini belum ada perubahan mengenai jenis penyakit maupun layanan kesehatan yang dijamin maupun yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Kemensos Optimistis Penyaluran PKH BPNT Tahap 3 Dimulai 20 Juli 2026, Aceh Diprediksi Cair Lebih Dulu

BPJS Kesehatan Tetap Menanggung Berbagai Layanan Medis

BPJS Kesehatan melalui Program JKN tetap memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan yang dijamin mencakup pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan.

Peserta juga memperoleh manfaat rawat jalan dan rawat inap sesuai indikasi medis.

Selain itu, BPJS Kesehatan masih menanggung biaya persalinan serta sejumlah tindakan operasi, termasuk operasi jantung, operasi caesar, dan operasi katarak.

Program JKN juga mencakup pemberian obat-obatan dan alat kesehatan tertentu yang telah ditetapkan dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.

Belum Ada Perubahan Ketentuan pada Mei 2026

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizki Anugrah memastikan aturan mengenai layanan yang dijamin maupun tidak dijamin masih sama hingga Mei 2026.

Menurutnya, belum terdapat perubahan regulasi terkait daftar penyakit ataupun tindakan medis yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Seluruh ketentuan masih berpedoman pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Gus Ipul Pastikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Kuartal III 2026 Dimulai 20 Juli, Data Penerima Dimutakhirkan

Ada 21 Jenis Pelayanan yang Tidak Dijamin

Dalam penjelasan tersebut disebutkan terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Daftar tersebut mengacu pada Pasal 52 ayat (1) dalam ketentuan yang berlaku.

Namun, rincian satu per satu dari 21 jenis pelayanan tersebut tidak dijelaskan dalam transkrip video.

Karena itu, peserta BPJS Kesehatan disarankan memahami ketentuan resmi yang berlaku agar mengetahui batasan manfaat layanan yang dapat diperoleh melalui Program JKN.

Cara Mendaftar Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Bagi masyarakat yang belum memiliki perlindungan kesehatan, disarankan mendaftarkan diri sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara online maupun offline.

Untuk pendaftaran online, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN dengan mengikuti tahapan yang tersedia pada aplikasi tersebut.

Sementara itu, pendaftaran secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: PKH BPNT Tahap 3 2026 Disebut Cair Agustus–September, Ada Bantuan Tambahan bagi KPM Kriteria Tertentu

Masyarakat Diminta Memahami Aturan yang Berlaku

BPJS Kesehatan tetap menjadi penyelenggara jaminan kesehatan yang menanggung berbagai pelayanan medis bagi pesertanya.

Meski demikian, peserta perlu memahami bahwa tidak seluruh penyakit maupun tindakan medis dapat dijamin karena terdapat ketentuan yang mengatur batasan layanan.

Dengan memahami regulasi yang berlaku, peserta diharapkan dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal serta mengetahui hak dan kewajibannya dalam Program JKN.

Editor : Fadhilah Salsa Bella
Sumber : pinterest
BPJS Kesehatan 2026 penyebab penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 layanan BPJS Kesehatan cara daftar BPJS Kesehatan online