Aturan Baru MBG, BGN Larang Dapur Gunakan Gas Melon, Beras SPHP, dan Minyakita

Fadhilah Salsa Bella • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 11:20 WIB
Aturan baru MBG melarang dapur SPPG memakai gas melon, beras SPHP, dan Minyakita. Pelanggar terancam ditutup permanen, sementara pembelian bahan wajib sesuai HAP (Pinterest).
Aturan baru MBG melarang dapur SPPG memakai gas melon, beras SPHP, dan Minyakita. Pelanggar terancam ditutup permanen, sementara pembelian bahan wajib sesuai HAP (Pinterest).

TRENGGALEKNJENGGELEK,JAWAPOS.COM – Aturan baru MBG resmi diberlakukan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan melarang seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang bersubsidi dalam penyediaan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, sebagai bagian dari upaya menjaga tujuan program sekaligus memperkuat tata kelola distribusi pangan nasional.

Dalam aturan baru MBG tersebut, BGN menegaskan bahwa dapur penyedia makanan bergizi gratis tidak boleh menggunakan LPG 3 kilogram atau gas melon, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), maupun minyak goreng Minyakita. Pengelola SPPG yang tetap nekat memakai komoditas bersubsidi terancam menerima surat peringatan hingga penutupan permanen dapur apabila tidak mengindahkan aturan.

Penerapan aturan baru MBG juga diiringi kewajiban bagi setiap pengelola dapur untuk membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP). Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas harga pangan di tingkat petani dan peternak, sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga: Evaluasi Komite Ekraf, Penguatan Digitalisasi Dibutuhkan

Tiga Barang Subsidi yang Dilarang

Dalam konferensi pers pada 27 Juli 2026, Sudaryono menjelaskan terdapat tiga komoditas bersubsidi yang secara tegas dilarang digunakan dalam operasional dapur MBG.

Ketiga komoditas tersebut adalah:

Menurut Sudaryono, penggunaan barang subsidi dalam Program Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan tujuan pemerintah. Pasalnya, barang subsidi disediakan untuk masyarakat luas yang berhak menerima bantuan, bukan untuk mendukung operasional dapur MBG.

Karena itu, seluruh pengelola SPPG diwajibkan menggunakan bahan baku komersial sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelanggar Terancam Penutupan Dapur

BGN menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada dapur yang melanggar aturan tersebut.

Pengelola yang terbukti menggunakan barang subsidi akan lebih dahulu diberikan surat peringatan. Namun apabila pelanggaran terus berlanjut, pemerintah akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat berupa penghentian operasional atau penutupan permanen dapur.

Sudaryono juga mengajak masyarakat, termasuk awak media, untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Laporan dari masyarakat akan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar seluruh dapur MBG menjalankan operasional sesuai standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pedagang Musiman mulai Bermunculan Umbul-Umbul Atribut Kemerdekaan

Wajib Beli Bahan Pangan Sesuai HAP

Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga mengatur mekanisme pembelian bahan pangan oleh seluruh pengelola SPPG.

Sudaryono menegaskan bahan baku harus dibeli sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP), bukan berdasarkan harga terendah yang sedang berlaku di pasar.

Ia mencontohkan harga telur ayam yang sempat turun hingga sekitar Rp15.000 per kilogram. Dalam kondisi tersebut, pengelola dapur tetap diwajibkan membeli telur sesuai kisaran HAP, yakni sekitar Rp25.000 per kilogram.

Kebijakan tersebut dimaksudkan agar petani dan peternak tidak mengalami kerugian ketika harga komoditas jatuh. Dengan demikian, Program Makan Bergizi Gratis diharapkan mampu berperan sebagai instrumen stabilisasi harga pangan nasional sekaligus menjaga keberlangsungan usaha para produsen.

Ratusan Dapur MBG Sudah Ditutup

Pengetatan aturan ini dilakukan setelah BGN menemukan berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 833 dapur SPPG telah ditutup permanen karena melanggar standar tata kelola. Dapur-dapur tersebut juga tidak lagi menerima pembayaran maupun kompensasi dari pemerintah.

Sebaran dapur yang ditutup meliputi 98 dapur di Sumatera, 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 424 dapur di wilayah Kalimantan hingga Papua.

BGN menegaskan evaluasi terhadap seluruh penyelenggara MBG akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh dapur memenuhi standar keamanan pangan, menjaga kualitas makanan bergizi bagi penerima manfaat, serta mendukung tujuan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Siswa-Guru MTsN 2 Trenggalek Asah Potensi Literasi dan Jurnalistik

Editor : Fadhilah Salsa Bella
Sumber : pinterest
gas melon 3 kg Aturan baru MBG Minyakita badan gizi nasional Beras sphp