TRENGGALEK - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengambil keputusan penting dalam persidangan tingkat banding kasus Nadiem Makarim. Hakim menyetujui permohonan tim penasihat hukum terdakwa untuk memanggil dan memeriksa kembali lima orang saksi kunci yang sebelumnya pernah dihadirkan pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keputusan majelis hakim tersebut diambil setelah mendengar pemaparan memori banding yang diajukan kubu Nadiem Makarim serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim advokat menilai terdapat ketidaksesuaian mendasar antara fakta persidangan di bawah sumpah dengan pertimbangan hukum (judex facti) yang tertuang dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Langkah pemeriksaan saksi ulang ini dipandang perlu guna menggali kebenaran materiil secara komprehensif. Majelis hakim menetapkan bahwa tim penasihat hukum terdakwa bertanggung jawab penuh untuk menghadirkan seluruh saksi terpilih ke persidangan.
Daftar 5 Saksi yang Dipanggil Kembali
Dari belasan nama saksi dan ahli yang diusulkan oleh tim kuasa hukum, majelis hakim memilah dan menetapkan lima nama perwakilan dari berbagai elemen penting untuk dihadirkan pada persidangan lanjutan:
-
Saksi Elemen Korporasi (GoTo & Gojek): RA Kusuma Hadiani dan Kevin Bryan Aluwi.
-
Saksi Elemen Lembaga Pemerintah (LKPP): Dwi Satrianto.
-
Saksi Elemen Vendor: Rio Gunawan.
-
Saksi Ahli Akuntansi Forensik: Dr. Muhammad Maksun.
Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa kelima saksi dan ahli tersebut mewakili kluster utama yang dinilai sangat relevan untuk mengonfirmasi ulang fakta-fakta hukum yang dinilai belum tergali utuh pada berkas perkara sebelumnya.
Baca Juga: Sektor Telco Indonesia 2026: Strategi Asset Light dan Internet Rakyat Jadi Peluang Emas Investor
Jadwal Persidangan Lanjutan di Pengadilan Tinggi
Majelis hakim menetapkan jadwal pemeriksaan saksi pertama akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 WIB. Agenda persidangan perdana tersebut difokuskan pada pemeriksaan saksi dari pihak korporasi, yakni RA Kusuma Hadiani dan Kevin Bryan Aluwi.
Penuntut umum diperintahkan untuk memfasilitasi kehadiran terdakwa Nadiem Makarim di muka persidangan, sementara tim penasihat hukum diwajibkan memastikan kesiapan para saksi. Keputusan hakim pengadilan tinggi ini dinilai memberi ruang baru bagi penegakan keadilan yang obyektif.
Baca Juga: Transformasi Telkom Indonesia: Danantara Pangkas 34 Entitas Anak Usaha Demi Strategic Holding 2027
Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : youtube